Dua Terdakwa Vonis Mati Sabu 41,6 Kilogram Ajukan Banding

Dua Terdakwa Vonis Mati Sabu 41,6 Kilogram Ajukan Banding

RADARLAMPUNG.CO.ID - Merasa masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri, dua orang terdakwa pemilik sabu seberat 41,6 kilogram ajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandarlampung. Dua orang terdakwa yang melakukan banding itu yakni Muntasir dan Suhendra. Untuk Muntasir sendiri sudah banding beberapa minggu lalu. Sedangkan Suhendra baru Senin (24/8) hari ini melakukan banding melalui kuasa hukumnya Nelson Rumanof. Kuasa hukum Suhendra  Nelson Rumanof menjelaskan kliennya tak setuju dengan vonis hukuman mati diberikan oleh majelis hakim. Menurutnya lagi, majelis hakim kurang cermat dalam memperhatikan fakta-fakta di persidangan secara utuh. Pun tak seksama mempertimbangkan persesuaian keterangan saksi-saksi dan terdakwa satu dan yang lainnya. \"Karena kan memang Suhendra ini pun tak terlalu aktif dalam kegiatan itu,\" katanya. Oleh karena itu ia meminta kepada majelis hakim tinggi mempertimbangkan lagi, pemberian putusan terhadap kliennya tersebut. \"Kami meminta majelis hakim menerima permohonan banding,\" kata dia. \"Membatalkan putusan aquo. Selanjutnya mengadili sendiri, menyatakan membebaskan pemohon banding dari segala dakwaan tuntutan hukum,\" jelasnya. Apabila memang ada majelis hakim tinggi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. \"Karena memang klien kami ini benar-benar ingin merubah diri,\" ungkapnya. Sementara itu, kuasa hukum Muntasir Deswanda telah lebih dulu mengajukan banding untuk kliennya. Dia menjelaskan apabila Muntasir telah menyesali perbuatannya. \"Ia pun siap apabila nantinya banding ini diterima menjadi informan para petugas,\" ucapnya. \"Untuk itu semoga banding yang kami ajukan ini bisa dikabulkan oleh majelis hakim,\" ucapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: