Dua Tersangka Curas Diamankan Saat Isi Bensin

Dua Tersangka Curas Diamankan Saat Isi Bensin

radarlampung.co.id-Polsek Sekampung Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Masing-masing, Fatullah (56) warga Kecamatan Sukadana dan Mujanhi (42) warga Kecamatan Labuhanratu Lampung Timur. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil pikap merek Suzuki A 8912 AD milik korban dan 1 unit sepeda motor merk Vega R BE 7185 PJ serta sebilah pisau jenis badik milik para tersangka. Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kapolsek Sekampung Iptu menjelaskan, ke dua tersangka diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap Sutrisno (37) warga Kecamatan Sekampung pada 15 Juni 2019 lalu. Modusnya, ke dua tersangka mencegat korban ketika sedang melintas di jalan Desa Sambikarto Kecamatan Sekampung. Kemudian, ke dua tersangka memaksa korban menyerahkan sejumlah uang. Karena, korban tidak memiliki uang, ke dua tersangka kemudian merampas mobil pikapnya. Kejadian itu, kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Sekampung. Dari laporan korban, petugas Polsek Sekampung berhasil mengamankan, tersangka Fatullah ketika sedang mengisi bahan bakar minyak sepeda motornya di wilayah Desa Putra Aji Kecamatan Sukadana, Selasa (25/6). Dari hasil pengembangan penyidikan petugas kemudian mengamankan tersangka Mujanhi yang sedang bersembunyi di salah satu pabrik yang ada di Kecamatan Labuhanratu, Kamis (27/6) pukul 00.10 WIB. “Ke dua tersangka dan barang bukti, masih kami amankan di Mapolsek guna pengembangan penyidikan lanjut,”jelas Iptu Selamet, Jumat (28/6). (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: