Iklan Bos Aca Header Detail

Pilkada Ditunda, Bawaslu Tetap Pelototi Petahana dan ASN

Pilkada Ditunda, Bawaslu Tetap Pelototi Petahana dan ASN


Radarlampung.co.id - Pemerintah pusat sepakat menunda Pilkada Serentak 2020. Saat ini masih menunggu final dari penggodokan Perppunya.

Terkait Covid-19, tentunya banyak yang memanfaatkan momen untuk melakukan sosialisasi. Ini menjadi PR Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk di Lampung, untuk tetap melakukan pengawasan terlebih terhadap petahana.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung,  Iskardo P Panggar mengatakan,  berdasarkan arahan pusat pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh unsur yang berkaitan dengan pilkada,  termasuk petahana. Khusus petahana dia juga mengaku pihaknya bakal mengacu pada Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau UU Pilkada.

\"Ya kita tetap fokus sebagaimana bunyi pasal 71 itu. Termasuk pengawasan terhadap ASN, \" kata dia,  Senin (6/4).

Diketahui pada UU10/2016 dalam Pasal 71 ayat (1) berbunyi: pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Di mana, pihaknya juga mengingatkan kepada incumbent dan ASN agar tetap melaksanakan aturan yang ada.

Diketahui beberapa waktu lalu, Bawaslu Lampung juga menindaklanjuti, temuan pelanggaran ASN. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menindaklanjuti penanganan Bawaslu Provinsi Lampung tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN di delapan kabupaten/kota pelaksana pilkada tahun 2020.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan,  berdasarkan data per 27 Maret 2020,  ada tujuh penanganan yang ditindaklanjuti KASN. Yakni,  Pesisir Barat ada tiga temuan,  Lampung Tengah dua temuan,  kemudian Lampung Timur dan Waykanan masing-masing satu temuan. Ketujuh temuan ini sudah ditindaklanjuti oleh KASN dengan memberikan rekomendasi sanksi sesuai jenis pelanggarannya.

\"Sebenarnya ada 11 tindaklanjut dari Bawaslu. Tapi ada empat yang masih menunggu balasan dari KASN, \" ucapnya,  Minggu (29/3).

Khoir,  -sapaanya,  melanjutkan tindaklanjut yang diberikan oleh KASN berbagai macam berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Pertama,  melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salahsatu partai terjadi di Lampung Tengah dan Lampung Timur. Keduanya diberikan rekomendasi sanksi disiplin sedang.

Kemudian,  mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah. Ini terjadi di Lampung Tengah dan Pesisir Barat. Di mana,  oknum ASN di Lampung Tengah diberikan rekomendasi sanksi disiplin sedang. Sedangkan di Pesisir Barat masih menunggu konfirmasi KASN.

Selanjutnya,  memberikan dukungan melalui media massa atau media sosial. Di mana,  ada satu dugaan temuan di Waykanan dan tiga di Lampung Tenguh. Seluruhnya direkomendasikan sanksi moral oleh KASN.

Berikutnya,  mempromosikan diri sendiri atau orang lain terjadi di Lampung Tengah dan Pesisir Barat masing-masing satu temuan.  Serta satu dugaan di Bandarlampung dengan jenis pelanggaran mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan. Ketiganya masih menunggu balasan dari KASN.

\"Selain pelanggaran ASN,  Bawaslu juga telah melakulan penanganan pelanggaran lain. Yakni terhadap pelanggaran administrasi di Pesisir Barat dan Lampung Selatan masing-.masing satu dan telah  ditinndaklanjuti. Kemudian,  penanganan terhadap dua temuan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara  pemilu di Lampung Selatan. Satu sudah ditindaklanjuti,  satu lagi dalam proses, \" jelasnya. (abd/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: