Pilkada Serentak 2020, Ini Jadwal Teken NPHD se-Lampung

Pilkada Serentak 2020, Ini Jadwal Teken NPHD se-Lampung

Radarlampung.co.id - Dari delapan kabupaten/kota se-Lampung yang ikut Pilkada serentak 2020,  baru satu daerah saja yang menyatakan siap melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebelum batas akhir yang tertera di PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada.

Komisioner KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, satu daerah tersebut adalah KPU Waykanan. Di mana, dari yang disulkan sebesar Rp30, 6 miliar, hanya disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat menjadi  Rp23, 459 miliar.

\"Jadi dari semuanya baru Waykanan yang siap teken NPHD di Senin (30/9). Selebihnya ya tanggal 1 Oktober, \" ujarnya, Minggu (29/9).

Mengenai pembahasan daerah lainnya, ia mengaku belum mendapat laporan. Hal tersebut lantaran baru dilakukan finalisasi anggaran bersama TAPD masing-masing daerah pada Senin besok.

\"Ada perubahan besaran anggaran dari usulan kpu kabupaten/kota menyesuaikan hasil final kemapuan daerah menyiapkan anggaran dari hasil koordianasi TAPD masing-masing. Hanya beberapa kabupaten besok baru difinalisasi jumlahnya.  Namun laporan kpu kab/kota tetap target NPHD 1 Oktober 2019, \" ucapnya.

Setelah penandatanganan NPHD,  sambung Erwan, maka mulai 1 November 2019, KPU kabupaten/kota sudah bisa melaksankan sosialisasi pilkada ke masyarakat, pendaftaran pemantau, lembaga survey, dan hitung cepat.

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandarlampung memastikan paling lambat melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahapan Pilkada serentak 2020.

Kepala BPKAD kota Bandarlampung, Tresno Andreas mengatakan akan mengejar pembahasan dalam satu pekan ini. Menurutnya, untuk pengajuan KPU kota Bandarlampung sudah selesai.

“Untuk KPU sudah udah selesai. Tinggal pengawasan dan keamanan saja yang belum. Jadi jika ditanya tanggal 1 Oktober 2019 ini NPHD, ya selesai lah itu. Terlaksana kok,” ujar Tresno, Senin (23/9). (abd/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: