Iklan Bos Aca Header Detail

Dua Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Diamankan

Dua Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Diamankan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Waykanan mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah AL alias Trisna (24), warga Kecamatan Buaypemaca, Kabupaten OKU Selatan, dan RZ alias Resing (27), warga Kecamatan Cempaka, OKU Timur, Sumatera Selatan. Dalam penangkapan di sebuah warung di pinggir jalan lintas Sumatera Kampung Waytuba, Kecamatan Waytuba, Kamis (11/2), polisi menyita sejumlah barang bukti. Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatresnarkoba Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB. Awalnya polisi mendapat informasi ada penyalahgunaan narkoba di sebuah warung. Penyelidikan dilakukan dan ditemukan seorang lelaki dengan gelagat mencurigakan. Saat didekati, lelaki yang belakangan diketahui adalah RZ berusaha membuang sesuatu. \"Anggota mengamankan RZ dan memintanya mengambil bungkusan yang dibuang. Saat diperiksa, isinya plastik klip bening berisi kristal didiga sabu,\" kata Mirga Nurjuanda. Polisi kemudian memeriksa warung dan mendapati AL. Wanita berambut panjang ini juga berusaha membuang bong ke arah dinding. \"Kedua tersangka berikut barang bukit diamankan di mapolres,\" sebut dia. (sah/ais)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: