Dua Tersangka Korupsi RSUD Siap Disidangkan

Dua Tersangka Korupsi RSUD Siap Disidangkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua berkas tersangka korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu kini telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Keduanya merupakan berkas tersangka M. Nurdin yang merupakan pihak swasta dan Samsurizal dari pihak pemerintah, yang merupakan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pelimpahan berkas tersebut dibenarkan oleh Humas PN Kelas IA Tanjungkarang: Hendri Irawan. \"Sudah dijadwalkan juga,\" katanya, Minggu (11/10). Berkas kedua tersangka itu pun split (dua berkas). Dengan Samsurizal terdaftar dalam nomor perkara 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk. Dan terdakwa Muhammad Nurdin dalam nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk, JPU Leonardo Adiguna. \"Sidangnya akan digelar pada Kamis (15/10) pekan depan,\" kata dia. Sementara itu, kuasa hukum tersangka Samsurizal: Heriyanto Serumpun menjelaskan bahwa pihaknya belum mendapat tembusan berkas pelimpahan ke PN Kelas IA Tanjungkarang. \"Kami sudah meminta permintaan ke kejaksaan pada 7 Oktober 2020,\" ucapnya. Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melimpahkan perkara korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandarlampung. Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, status tahanan kedua tersangka otomatis menjadi kewenangan pengadilan. \"Jadi status tahanan tersangka, menjadi tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,\" katanya. Menurut dia, sudah bukan lagi kewenangan kejaksaan memutuskan bisa atau tidaknya menangguhkan penahanan sebagaimana usulan tersangka atau kuasa hukumnya. Kejari Pringsewu menahan dua tersangka korupsi RSUD Pringsewu, Rabu, 7 Oktober 2020. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memutuskan menahan kedua tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan di pengadilan. Keduanya, M. Nurdin (MN) dari pihak swasta (rekanan) dan Samsu Rizal (SR) dari pihak pemerintah yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kepala Kejari Pringsewu Amru Siregar mengungkapkan, setelah mengupayakan penahanan terhadap kedua tersangka ini, pihaknya segera melimpahkan ke pengadilan. \"Nanti langsung kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,\" kata Amru didiampingi Kasi Pidsus Leonardo Adiguna dan Kasi Intel Median Suwardi, Rabu (7/10). Diketahui, M. Nurdin dan Samsu Rizal ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2019 lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara dari pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu senilai Rp3,9 M. Pembangunan tersebut dilaksanakan pada tahun 2012. Dari nilai bangunan itu, kerugian keuangan negara sebesar Rp717 juta. Kedua tersangka di tahan di Rutan Kota Agung mulai Rabu, 7 Oktober 2020, hingga 20 hari kedepan. Keduanya terancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP subsider pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: