Dua Tersangka Perampokan Minimarket Dibekuk

Dua Tersangka Perampokan Minimarket Dibekuk

radarlampung.co.id - Agustian Saputra (30) dan Jepri Irawan (20), berjalan tertatih saat digiring petugas Polresta Bandarlampung dalam ekspos kasus yang digelar Senin (25/1). Keduanya menerima hadiah timah panas petugas masing-masing di kaki kanan, lantaran mencoba kabur saat diamankan. Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi mengatakan, keduanya diamankan Tim Tekab Polresta Bandarlampung lantaran melakukan tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan. Keduanya juga merupakan sindikat pencurian dan perampokan yang terjadi di Minimarket. “Kasus ini cukup menonjol karena TKP-nya Minimarket, yang belakangan kita tahu, banyak menjadi sasaran tindak kriminal. Berdasarkan penelusuran petugas, ada dua pelaku yang berhasil diungkap,” katanya pada awak media. Agustian dan Jepri diketahui beraksi di Minimarket, Labuhan Ratu, Bandarlampung pada 16 Januari 2021, lalu. Keduanya menyatroni minimarket tersebut sekitar pukul 22.56 wib dan mengancam dua orang karyawan toko dengan menggunakan dua bilah golok. Keduanya berhasil menggasak puluhan juta uang tunai yang tersimpan di dalam brankas dan laci kasir, serta beberapa bungkus rokok, sebelum akhirnya kabur dan melarikan diri. Sebelumnya, Agustian juga pernah beraksi bersama JU (DPO) di Indomaret jl. Pramuka, Bandarlampung pada 23 November 2020, silam. Pada aksinya tersebut, Agustian juga berhasil membawa lari uang tunai belasan juta dari brankas, 1 unit ponsel dan 1 unit motor milik karyawan. “Pelaku ini berhasil kita lacak melalui ponsel karyawan yang dibawa oleh pelaku. Setelah kita ketahui lokasinya, kemudian langsung kita sergap,” tambahnya. Yan Budi mengatakan, dari kedua aksinya tersebut, Agustian diduga menjadi otak pelaku pencurian lantaran menggunakan modus yang sama. Agustian juga belakangan diketahui merupakan salah satu mantan karyawan Indomaret. “Karena itu pelaku tahu benar situasi dan kondisi di minimarket tersebut. Setelah kabur, tersangka kemudian membuang baju, helm serta golok yang digunakan saat melakukan aksinya ke sungai di dekat rumah untuk menghilangkan barang bukti,” tuturnya. Namun, sambung dia, petugas tetap dapat menemukan barang bukti berupa 2 buah helm milik pelaku, 1 unit motor yang digunakan untuk mencuri, 1 unit ponsel milik karyawan, serta uang tunai Rp240 ribu yang merupakan sisa hasil curian. Pelaku juga dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KHUPidana, tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang dengan maksud mempermudah pencurian. Serta ancaman hukuman paling lama 9 tahun. “Dari kedua tersangka ini kita juga akan kembangkan lagi untuk mencari tkp-tkp baru. Karena tindak pencurian minimarket di Bandarlampung ini kerap kali terjadi, dan kita juga akan berusaha untuk segera menangkap pelaku yang masih buron,” tandasnya. Sementara itu, kepada petugas, Agustian mengaku sempat berkerja di Indomaret sekitar 4 tahun. Dia juga mengaku sakit hati lantaran dipecat, karena kerap terjadi kehilangan di Indomaret tersebut. “Kadang Rp2 juta kadang Rp3 juta dalam sebulan,” akunya. Agustian mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp9 juta dari hasil curiannya yang pertama, dan Rp15 juta pada hasil curian kedua. “Saya diajak kawan. Hasilnya buat beli motor sama memenuhi kebutuhan sehari-hari aja,” pungkasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: