Pilkades Serentak Ditunda Tahun Depan
radarlampung.co.id - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dipastikan ditunda hingga tahun 2021 mendatang. Alasannya, pandemi COVID-19 dan demi lancarnya pelaksanaan Pilkada serentak pada akhir tahun ini.
\"Sesuai instruksi pemerintah pusat, pilkades serentak tahun ini ditunda hingga tahun 2021 mendatang,\" kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lampura, Wahab, Selasa (25/8).
Kepastian mengenai penundaan ini dituangkan dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri pada 10 Agustus lalu. Pihak Kemendagri terpaksa mengambil kebijakan itu dikarenakan masih berlangsungnya pandemi SARS COV-2.
Jika digelar jelang Pilkada, dikhawatirkan akan terjadi ledakan pasien COVID-19 sehingga akan mengganggu kelancaran pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini. Pilkada serentak dijadwalkan pada 9 Desember mendatang.
\"Pemerintah pusat tidak ingin terjadi ledakan pasien COVID-19 jelang Pilkada sehingga mengganggu kelancaran Pilkada,\" jelasnya.
Dengan penundaan ini otomatis maka jumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades semakin bertambah banyak. Tahun ini saja jumlahnya mencapai 28 desa, sedangkan tahun 2021 mendatang ada 115 desa yang akan menggelar Pilkades serentak.
\"Total ada 143 desa yang akan menggelar Pilkades serentak pada tahun depan,\"pungkasnya (ozy/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: