Iklan Bos Aca Header Detail

Pilkades Serentak Lamtim Dijadwal Ulang, Ini Sebabnya

Pilkades Serentak Lamtim Dijadwal Ulang, Ini Sebabnya

radarlampung.co.id-Jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lampung Timur direvisi. Semula Pilkades serentak di 152 desa direncanakan pada 30 Oktober 2019. Namun, karena ada salah satu desa yang hanya memiliki 1 bakal calon, rencana tersebut ditunda hingga 10 Desember. Perkembangan terakhir, Pilkades serentak dijadwalkan akan dilaksanakan pada 20 November 2019. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Lampung Timur Wirham Riadi menjelaskan, pelaksanaan Pilkades serentak didasarkan pada Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Asumsi awal, Pilkades serentak memang akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2019.  Itu bila, bakal calon (balon) untuk masing-masing desa sekurang-kurangnya ada 2.  Kemudian, bila ada salah satu desa yang hanya memiliki 1 balon, maka masa pendaftaran di desa tersebut diperpanjang 20 hari. Sedangkan, tahapan proses Pilkada untuk desa lainnya menyesuaikan setelah perpanjangan masa pendaftaran. Menurutnya, desa yang hanya punya 1 balon kades itu adalah Desa Siraman Kecamatan Pekalongan. Karenanya, lanjut dia, Pilkades serentak baru dapat dilaksanakan pada 10 Desember 2019. Namun, setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian, akhirnya jadwal Pilkades serentak direncanakan pada 20 November 2019. “Bila setelah masa perpanjangan pendaftaran, jumlah balon kades untuk Desa Siraman tidak ada penambahan. Maka, desa tersebut tidak dapat mengikuti Pilkades serentak tahun 2019, tapi di tahun 2023 mendatang,”jelas Wirham Riadi. Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, para bakal calon  yang telah ditetapkan sebagai calon diberi kesempatan melakukan kampanye selama 3 hari. Yakni mulai 12 hingga 14 November 2019. Selanjutnya, penetapan calon terpilih oleh panitia pemilihan tingkat desa direncanakan pada 21 dan 22 November 2019. Sedangkan, penetapan kepala desa terpilih oleh Bupati direncanakan pada 28 November hingga 18 Desember 2019.  Kemudian, untuk pelantikan kepala desa terpilih direncanakan pada 31 Desember 2019. Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Lampung Timur menyesalkan penundaan pelaksanaan pemilihan desa (Pilkades) serentak. Ketua Fraksi PKS Muslich Haryono menjelaskan, pelaksanaan Pilkades di 152 desa telah direncanakan sejak lama. Namun, diputuskan ditunda hanya karena ada salah satu desa yang hanya memiliki 1 bakal calon (Balon). \"Tidak adil rasanya, hanya karena ada permasalahan di 1 desa, 151 desa lainnya harus ditunda,\"sesal Muslich mendampingi Ketua DPD PKS Lamtim Nur Fauzan, Senin (16/9). Menanggapinya Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari menyatakan, penundaan itu terjadi karena hanya ada balon yang mendaftar di Desa Siraman Kecamatan Pekalongan. “Pemkab segera melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa guna mencari solusi terbaik terkait permasalahan tersebut,”jelas Zaiful Bokhari usai menghadiri rapat paripurna penetapan panitia khusus pembahasan tata tertib dewan di DPRD Lamtim. Diketahui,  berdasarkan, tahapan pendaftaran yang telah dilaksanakan sejak 5 hingga 12 September 2019 tercatat ada 562 bakal calon (balon) kepala desa yang mendaftar. Namun, dari 152 desa yang akan menggelar Pilkades, ternyata ada salah satu yang hanya memiliki balon tunggal. Yaitu, Desa Siraman Kecamatan Pekalongan. Sedangkan, sesuai peruturan yang berlaku, calon kepala desa sekurang-kurangnya 2 orang. Itu sebagaimana amanat Peraturan Bupati (Perbup) nomor 23 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Sesuai Perbub tersebut, bila jumlah calon setiap desa memenuhi syarat maka pelaksanaan Pilkades serentak akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2019. Namun,  bila ada salah satu desa yang memiliki calon tunggal, maka masa pendaftaran di desa itu diperpanjang 20 hari. Dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran dan merujuk pada tahapan pencalonan, dari pendaftaran, verifikasi hingga penetapan bakal calon menjadi calon, maka Pilkades serentak direncanakan dilaksanakan pada 10 Desember 2019. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: