Iklan Bos Aca Header Detail

Pilkades Serentak Lamtim Ditunda, Ini Penyebabnya

Pilkades Serentak Lamtim Ditunda, Ini Penyebabnya

Radarlampung.co.id - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang direncanakan akhir Oktober harus ditunda hingga 10 Desember 2019.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Lampung Timur Wirham Riadi menjelaskan,  semula Pilkades serentak di 152 desa yang tersebar di 24 kecamatan direncanakan dilaksanakan 30 Oktober 2019.

Berdasarkan tahapan, pendaftaran yang telah dilaksanakan sejak 5-12 September 2019 tercatat ada 562 bakal calon (balon) kepala desa yang mendaftar. Namun dari 152 desa yang akan menggelar Pilkades, ternyata ada satu desa yang hanya memiliki balon tunggal. Yakni, Desa Siraman Kecamatan Pekalongan.

Sementara sesuai peruturan yang berlaku, calon kepala desa sekurang-kurangnya 2 orang. Itu sebagaimana amanat Peraturan Bupati (Perbub) nomor 23 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian kepala desa.

Sesuai Perbub tersebut, bila jumlah calon setiap desa memenuhi syarat maka pelaksanaan Pilkades serentak akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2019. Namun bila ada salah satu desa yang memiliki calon tunggal, maka masa pendaftaran di desa itu diperpanjang 20 hari.

“Dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran dan merujuk pada tahapan pencalonan, dari pendaftaran, verifikasi hingga penetapan bakal calon menjadi calon, maka Pilkades serentak direncanakan dilaksanakan pada 10 Desember 2019,” terang Wirham Riadi didampingi Kepala Bidang Tata Pemerintahan Desa Tabari, Minggu (15/9).

Lebih lanjut dijelaskannya, bila setelah perpanjangan pendaftaran  tetap hanya ada 1 calon yang mendaftar, maka desa tersebut tidak dapat mengikuti Pilkades serentak tahun 2019, tapi di tahun 2023 mendatang.

“Karena, masa jabatan kepala desa itu habis di tahun ini, maka akan ditunjuk PNS sebagai Penjabat Kepala Desa,” terang Wirham.

Masih kata Wirham, pada  Perbub nomor 23/2019 juga menyebut untuk setiap desa jumlah calon maksimal adalah 5 orang. Sedangkan, dari total pendaftar ada sejumlah desa yang memiliki balon lebih dari 5. “Untuk desa yang memiliki balon lebih dari 5 akan dilakukan seleksi tambahan,” tandasnya. (wid/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: