Dua Triwulan Pemprov Belum Bayar DBH

Dua Triwulan Pemprov Belum Bayar DBH

radarlampung.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih belum membayar dana bagi hasil (DBH) ke Pemerintah Kota Bandarlampung sebanyak dua triwulan, yakni triwulan IV tahun 2018 dan triwulan IV tahun 2019.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, Wilson F mengatakan, berdasarkan perkiraan masing-masing triwulan itu pemprov masih mengutang sebesar Rp25 miliar.

\"Perkiraan kita masing-masing triwulan itu Rp24 hingga Rp25 miliar. Namun, saat ini belum ada kepastian dari pemprov jumlahnya berapa,\" katanya kepada Radar Lampung, Senin (27/1).

Menurutnya, pihaknya sering mendengar informasi kalau pemprov akan segera membayar utang tersebut. Namun, sayangnya hingga saat ini belum ada realisasinya. \"Informasi pasti, tetapi kejelasan kepastiannya kapan kita belum tahu,\" ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Heman HN mengatakan, DBH merupakan utang pajak yang harus dibayarakan. Tak hanya bagi Kota Bandarlampung, melainkan berlaku bagi kabupaten/kota lainnya yang juga diketahui tak terbayar.

\"Ya gubernur harus bayar dong. Itukan utang pajak. Utang pajak itu sampai mati pun harus dibayar,\" ujarnya kepada Radar Lampung, Rabu (6/11).

Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Lampung Minhairin mengatakan, menyebutkan kalau Pemprov Lampung menyisahkan pembayaran DBH triwulan IV 2019 yang masih berjalan. Sementara untuk sisa utang di DBH 2018 triwulan IV sebesar Rp216,9 miliar se-kabupaten/kota, rencananya akan diselesaikan pada 2020 mendatang. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: