Dua Usaha Refleksi Tunggak Pajak, Asisten II: Jangan Lah, Masa Saya Komentari

Dua Usaha Refleksi Tunggak Pajak, Asisten II: Jangan Lah, Masa Saya Komentari

radarlampung.co.id - Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Bandarlampung, Pola Pardede enggan berkomentar terkait tunggakan pajak Zen Reflexology dan Fusion Reflexology hingga ratusan juta rupiah.

Ketika Radarlampung.co.id mencoba meminta tanggapan terkait tunggakan dua usaha refleksi tersebut yang terbilang abai dengan ancaman pemerintah atas rencana penyegelan, Pola lebih memilih tak tak berkomentar.

\"Jangan lah, masak saya yang komentari soal itu (tunggakan pajak), ke BPPRD saja. Tadi barusan rapat sama saya,\" ujarnya seraya buru-buru memasuki mobil yang diketahui akan menuju Bandara Radin Inten II, Kamis (26/9).

Wartawan Radarlampung.co.id sebelumnya juga mencoba menghubunginya melalui pesan whatsapp, agar dapat wawancara. Namun, pesan tak dibalas dan panggilan telepon tak di respons.

Kemudian, wartawan menghampiri ruang kerjanya, yang bersangkutan berada di tempat. Sayangnya, Pola belum memberikan waktu sedikitpun kepada wartawan karena alasan ada agenda di luar.

\"Bapak tidak bisa ditemui karena buru-buru mau ke luar kota. Nanti cegat saja di bawah,\" kata stafnya ruangannya..

Tak jauh berbeda, Kepala BPPRD Bandarlampung, Yanwardi juga tak merespons panggilan telepon wartawan meski dalam keadaan aktif.

Sebelumya, Yanwardi menduga Zen Reflexology sengaja tidak mengaktifkan alat tapping box selama Juli 2019. Seharusnya, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah, usaha pijat reflexologi dikenakan pajak sebesar 35 persen dari total pendapatan. 

\"Dua tempat ini sudah kami berikan surat pemanggilan yang kedua untuk melakukan pelunasan. Namun, bila surat kami ini tidak dindahkan sampai surat ketiga yang akan kami berikan minggu ini, maka usaha ini akan kami segel,\" tegasnya, Selasa (24/9).

Menurutnya, pemilik dua usaha tersebut menolak membayar sebesar 35 persen. Padahal besaran pajak tersebut mengacu pada aturan yang berlaku. “Mereka minta bayar cuma 10 persen. Ya tidak bisa, 10 persen itu untuk rumah makan, 40 persen usaha hiburan,\" tandasnya.

Diketahui, dua tempat pijat refeksi itu diketahui menunggak pajak sejak Januari 2019. Untuk tunggakan Zen Reflexology sebesar Rp192.723.673 dan Fusion Reflexology sebesar Rp221.099.796. (apr/red/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: