Pilkakon Serentak di Tanggamus Dijadwalkan April

Pilkakon Serentak di Tanggamus Dijadwalkan April

radarlampung.co.id – Pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak di Tanggamus dijadwalkan April mendatang. Untuk  jumlah calon kepala pekon yang akan mengikuti pemilihan, dibatasi maksimal lima orang. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Tanggamus Wawan Haryanto mengatakan, ketentuan jumlah peserta bertujuan untuk menciptakan pilkakon yang demokratis. Sekaligus tidak membingungkan masyarakat. \"Untuk peserta pilkakon, jumlah minimal dua orang dan maksimal lima orang. Kurang dari itu atau lebih, tidak boleh,\" terang Wawan. Ia menambahkan, jika yang mendaftar hanya satu orang dan sampai batas waktu pendaftaran habis tidak bertambah, maka waktunya diperpanjang. Sementara jika lebih dari lima orang, maka diseleksi sehingga jumlahnya memenuhi ketentuan. \"Persyaratan calon kepala pekon telah diatur dalam Perda Nomor 7/2019. Minimal usia 25 tahun dan maksimal 58 tahun,” sebut dia. Wawan menuturkan, calon boleh berasal dari mana saja. Terpenting warga negara Indonesia. Maka tidak dibatasi hanya calon dari warga di pekon setempat saja. Hal itu berdasar Peraturan MK Nomor 128/PUU-XIII/2014 tentang Undang-Undang Desa. Dalam aturan itu, permasalahan domisili dihapuskan. (ehl/ral/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: