Iklan Bos Aca Header Detail

Pilkakon Sisakan Masalah, Calon Kapekon Datangi DPRD Tanggamus

Pilkakon Sisakan Masalah, Calon Kapekon Datangi DPRD Tanggamus

RADARLAMPUNG.CO.ID - Puluhan calon kepala pekon (Kapekon) mendatangi gedung DPRD Tanggamus, Senin (28/12). Mereka yang didampingi pengacara menyampaikan sejumlah permasalahan dalam pemilihan kepala pekon beberapa waktu lalu.

Kedatangan para calon kapekon ini diterima Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan, Wakil Ketua III Kurnain, Ketua Komisi I Mukhtar dan sejumlah anggota.

Juru bicara perwakilan calon kepala pekon Deri Ardiansyah menyampaikan, peraturan dalam pilkakon dibuat multitafsir. Kemudian kurangnya sosialisasi hingga ketidaksiapan panitia pilkakon tingkat pekon.

\"Pilkakon di Tanggamus adalah yang terbesar tahun 2020. Tapi sayang tidak dilaksanakan dengan hati-hati. Akhirnya banyak permasalahan yang muncul,\" kata Deri.

Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan permintaan agar kertas yang tercoblos simetris tidak sengaja bisa disahkan. \"Itu hak konstitusional dari masyarakat,\" tegasnya.

Supardi, calon Kapekon Purwodadi, Kecamatan Gisting menilai pelaksanaan pilkakon tahun 2020 buruk.

\"Kurang sosialisasi, tidak terkoordinasi antara TPS satu dengan TPS lain. Sebagai bentuk protes, saya sudah layangkan gugatan ke panitia pemilihan tingkat pekon, BHP dan kabupaten,\" sebut Supardi.

Dilanjutkan, penentuan suara sah dan tidak sah juga tidak semua sama. Ia mencontohkan di Pekon Pariaman, Kecamatan Gunungalip dan Kampung Baru, Kecamatan Kotaagung Timur. Panitia serta para saksi sudah sepakat kalau suara tembus simetris dianggap sah.

\"Di Pekon Purwodadi, awalnya sebelum pencoblosan sudah sepakat. Apabila ada suara tembus simetris, maka dianggap sah,\" ujarnya.

Namun saat itu, Pj. Kepala Pekon Purwodadi Merdiansyah mengatakan kepada panitia, bahwa suara tembus simetris tidak sah.

\"Apabila tetap disahkan, maka menabrak peraturan, sehingga diputuskan tidak sah. Maka dari itu, kami mohon ada kejelasan. Kok di pekon lain bisa. Di Purwodadi nggak bisa,\" ucapnya.

Sementara, Nurul Hidayah selaku pengacara dari calon Kapekon Sukabanjar Ristiani; calon Kapekon Kacamarga, Kecamatan Cukuhbalak Suherman dan calon Kepekon Badak, Kecamatan Limau Patra Gunawan menyampaikan keberatan dan sejumlah tuntutan.

Untuk Pekon Badak, di antaranya kurang sosialisasi dari panitia pilkakon, kualitas pelipatan suara tidak memenuhi standar, penetapan suara sah dan tidak sah tidak sesuai peraturan baku dan ada temuan salah satu aparat pekon tidak netral.

Lalu keberatan dari calon Kapekon Sukabanjar nomor urut 2 Ristiani, pelipatan suara tidak standar sehingga membingungkan pemilih, tidak adanya sosialisasi dari panitia pilkakon di TPS terkait cara pencoblosan yang suaranya dianggap sah dan tidak sah serta saksi calon tidak menerima C1 dan menandatangani hasil pleno.

Kemudian, keberatan dari calon KapekonĀ  Kacamarga nomor urut 04 Suherman. Di antaranya diulurnya waktu pencoblosan. Dari yang ditetapkan panitia seharusnya pukul 07.00 WIB, molor ke jam 09.00 WIB.

Tidak adanya sosialisasi serta simulasi kepada calon pemilih, khususnya pada TPS 2, 3, 4 dan 5. Lalu penetapan suara sah dan tidak sah tidak sesuai dengan buku panduan pemilihan kepala pekon.

\"Maka dari itu, kami meminta kepada DPRD Tanggamus untuk memfasilitasi agar dilakukan penghitungan suara ulang, suara yang tidak sah karena tembus simetris dianggap sah,\" kata Nurul Hidayah.

Sementara Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi untuk selanjutnya dibahas dalam rapat internal dengan alat kelengkapan dewan.

\"Kami rapatkan dulu. Setelah itu kami akan mengundang satker terkait yang menangani pelaksanaan pemilihan kepala pekon serentak,\" kata Heri. (ehl/ral/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: