Pilwakot Bandarlampung, Firmansyah Siap Maju Lewat Jalur Independen
radarlampung.co.id - Bakal Calon (Balon) Wali Kota Bandar Lampung H. Firmansyah Alfian mematangkan langkah politiknya dalam kontestasi Pilwakot 2020. Untuk memuluskan langkahnya maju dalam Pilkada Kota Tapis Berseri, Firmansyah siap berkoalisi dengan masyarakat. “Sampai saat ini saya tetap berkomunikasi dengan partai politik. Namun, saya memantapkan diri maju melalui jalur perseorangan dan siap berkoalisi dengan masyarakat Kota Bandar Lampung,” kata Firmansyah, kepada wartawan di Kantor KPU Kota Bandarlampung, saat konsultasi calon perseorangan, Selasa (7/1). Untuk maju melalui jalur independent itu, Firman menegaskan pihaknya akan mengumpulkan 55.555 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan. Semua itu dikumpulkan oleh relawan dari masyarakat yang mendukungnya menjadi orang nomor satu di Bandarlampung. “Untuk itu, saya datang ke KPU Kota Bandarlampung untuk menanyakan syarat dukungan pencalonan saya sebagai wali kota dan mekanisme dukungan yang sudah ditetapkan KPU. Untuk itu, dengan Program Bandarlampung Berjamaah dan niatan ibadah, saya siap maju melalui jalur independent,” kata dia. Menurut pandangan Firmansyah, jalur independent merupakan langkah yang paling tepat untuk maju sebagai calon wali kota. Dengan demikian, pencalonannya akan terbebas dari kepentingan kelompok dan golongan tertentu. Ditanya wartawan soal siapa calon wali kota yang akan mendampinginya, Firmansyah menegaskan hal itu menunggu iztima dari ulama. Mengingat, pencalonannya sebagai wali kota juga atas dukungan para ulama. “Nanti akan saya umumkan. Tunggu saja, pekan depan Insya Allah sudah ada siapa yang akan mendampingi saya,” kata dia, sambil tersenyum. Sementara, Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengucapkan terima kasih kepada H. Firmansyah Alfian yang berkonsultasi secara resmi dengan KPU. Dia menjelaskan, sampai hari ini Firmansyah merupakan satu-satunya bakal calon wali kota yang berkonsultasi seputar pencalonan ke KPU. Dia menjelaskan, untuk pencalonan melalui jalur independent berbeda dengan pemilihan kepala daerah 2015 lalu. Bedanya, pada 2020 ini softcopy persyaratan terlebih dahulu di-upload dalam sistem informasi pencalonan (Silon) setelah itu dokumen hardcopy persyaratan dikirim ke kantor KPU setempat. Pendaftaran untuk jalur independent dimulai sejak 19-23 Februari 2020 mendatang. Waktu pendaftaran jalur independent lebih dulu dibandingkan jalur partai politik karena penyelenggara akan melakukan verifikasi faktual. \"Jika dalam verifikasi faktual nanti ada kekurangan, maka akan kami kembalikan untuk diperbaiki,\" kata Dedy Triyadi. (abd/rls/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: