Dugaan Jaringan Narkotika Gunungsugih, Kadivpas: Usut Tuntas!

Dugaan Jaringan Narkotika Gunungsugih, Kadivpas: Usut Tuntas!

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tertangkapnya DU (23) tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara menjadi perhatian khusus Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi. Pasalnya, DU (23) merupakan seorang resedivis dan juga pengedar ganja yang diduga jaringan yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih, Lampung Tengah. \"Informasinya dia (DU, red) merupakan jaringan lapas. Atas informasi ini kami juga sangat menyesalkan kenapa masih saja para narapidana yang bermain,\" ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi, Minggu (12/3). Dan ia pun berharap agar pihak kepolisian mengusut tuntas terkait jaringan narkoba yang dikendalikan oleh narapidana. \"Kami juga sudah berkomitmen tidak ada kata toleransi dalam hal pemberantasan narkoba di ataupun dari dalam Lapas,\" tegasnya. Menurutnya, siapapun yang terlibat akan mereka juga tindak tegas dan akan diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian atau Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. \"Hal ini tentunya untuk melakukan penyedikan secara tuntas,\" bebernya. Untuk diketahui, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan pil psikotropika. Dari penangkapan ini polisi menyita ganja seberat 1 kilogram dan pil terlarang. Daeng Umansyah, (23), warga Jalan Jeruk, Gang Akasia, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura tidak dapat berkutik saat petugas meringkusnya sabtu, (11/5), malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Daeng ditangkap di bilangan Taman Tugu Payan Mas Kotabumi. Kasatresnarkoba Polres Lampura, Iptu Andri Gustami menyampaikan,  penangkapan Daeng bermula dari adanya informasi masyarakat. “Kami mendapatkan pengaduan dari warga yang mengetahui dan diresahkan dengan aktifitas tersangka selama ini. Dirinya (tersangka.red) diduga kuat menjadi pengedar narkotika golongan I dan pil psikotropika,” papar Andri Gustami, Minggu (12/5). Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya tim menangkap Daeng. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu paket besar narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto lebih kurang 1 kilogram, 20 amplop ganja kering siap edar, 78 butir pil Tri X warna kuning, 35 butir pil Tramadol HCI, satu buah pisau curter dan satu buah tas merek eiger. “Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut. Kita berusaha menggali informasi dari tersangka tentang jaringan barang haram ini,” pungkasnya. (ang/ozy/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: