Dugaan Korupsi Anggaran Pekon, Mantan Pj. Kapekon Masuk Sel Polres Tanggamus

Dugaan Korupsi Anggaran Pekon, Mantan Pj. Kapekon Masuk Sel Polres Tanggamus

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus resmi menahan (52), mantan Penjabat (Pj.) Kepala Pekon Terdana, Kecamatan Kotaagung. Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja pekon (APBP) tahun anggaran 2019.

Penetapan tersangka dilakukan sejak Jumat (11/6). Penyidik memeriksa MS dan diamankan selama 24 jam. Selanjutnya melalui gelar perkara, oknum PNS Pemkab Tanggamus tersebut ditahan di mapolres, Sabtu (12/6).

Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf mengatakan, penetapan mantan Pj. Kapekon MS sebagai tersangka berdasar LP/A/322/III/2021/POLDA LPG/RES TGMS.

\"Diduga ada penyelewengan saat MS menjabat Pj. Kapekon Terdana dan mengelola keuangan pekon serta  pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai RAB, SPJ dan LPj. tahun anggaran 2019. Berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp251.896.967,\" papar M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu (12/6).

M. Yusuf mengungkapkan, atas hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN), MS telah mengembalikan sebagian uang tunai senilai Rp50 juta yang kemudian disita penyidik dalam perkara tersebut.

\"Dari kerugian negara Rp251.896.967, tersangka telah mengembalikan Rp50 juta dan disita penyidik. Namun pengembalian tersebut melewati masa pembinaan oleh Inspektorat,\" terangnya.

Dalam kasus tersebut, terus M. Yusuf, penyidik juga menyita barang bukti surat pernyataan MS selaku Pj. Kepala Pekon Terdana atas temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan hingga batas waktu tertanggal 26 Februari 2021 (60 hari), sampai saat ini belum juga diselesaikan dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara senilai Rp.251.896.967 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak sesuai dengan RAB, SPJ dan LPj.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban Pekon Terdana berupa dokumen. \"Terakhir uang tunai senilai Rp50 juta dalam pecahan Rp50 ribu sebanyak 1.000 lembar yang merupakan sebagian pengembalian atas hasil audit PKKN, oleh MS selaku Pj. Kapekon Terdana,\" urainya.

Lebih jauh M. Yusuf mengatakan, berdasar pemeriksaan, MS mengaku penyimpangan tersebut untuk kepentingan pribadi selama ia menjabat Pj. Kapekon pada 2019.

Ia sebenarnya sudah mendapat pembinaan dari Inspektorat Tanggamus dan diberikan waktu 60 hari terkait penyelamatan uang negara. Namun tidak diindahkan oleh MS.

\"Menurut tersangka, uang tersebut untuk keperluan pribadi. Pengakuannya seorang diri. Namun kami terus melakukan penyelidikan. Apakah ada keterlibatan orang lain,\" tegasnya.

Dalam kasus ini, MS dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian subsider pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

\"Tersangka MS dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,\" tandasnya. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: