Dugaan Korupsi Bumakam Naik Sidik, Polisi Periksa 47 Kakam

Dugaan Korupsi Bumakam Naik Sidik, Polisi Periksa 47 Kakam

Radarlampung.co.id - Polres Tulangbawang menaikan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) ke tahap penyidikan. Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, kasus dugaan korupsi ini telah bergulir sejak Tahun 2019. Kasus dugaan korupsi Bumakam tersebut menjadi atensi Polres Tulangbawang karena diduga ada kesalahan dalam pendirian dan sistem pengelolaannya. Bahkan, kini KPK juga mensupervisi kasus ini. AKP Wido menjelaskan, Polres Tulangbawang telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Mereka adalah 47 kepala kampung yang ada di empat kecamatan yang tergabung di dalam Bumakam. Selain itu, polisi juga memeriksa pengurus PT Tulangbawang Maju Bersama yang menjadi tempat Bumakam bernaung. \"Iya sudah naik ke sidik. Selain para kepala kampung, kami juga telah meminta keterangan saksi ahli dari Universitas Lampung dan memeriksa dokumen pembukuan perusahaan,\" kata Kasat Reskrim, Senin (7/2). Ditanya soal jumlah kerugian negara, AKP Wido belum dapat menjawab. Sebab, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung. \"Rencananya kita juga akan meminta keterangan saksi ahli perbendaharaan negara dan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT),\" terangnya. Terpisah, Komisaris PT Tulangbawang Maju Bersama Tatang Hermansyah mengaku tidak mengetahui persis penyebab Bumakam gulung tikar. Tatang menjelaskan, namanya masih tercatat sebagai komisaris karena perusahaan tidak pernah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). \"Saya masuk keadaan (perusahaan) sudah bangkrut, semenjak bangkrut enggak ada lagi RUPS,\" ungkapnya. Menurutnya, di dalam Bumakam terdapat 47 kampung yang menanamkan saham dengan nilai Rp50 juta per kampungnya. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: