Iklan Bos Aca Header Detail

Dugaan Korupsi DD, Jaksa Tahan Oknum Peratin di Ngambur

Dugaan Korupsi DD, Jaksa Tahan Oknum Peratin di Ngambur

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Krui menetapkan WS sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2018 senilai Rp271.628.516. Oknum peratin di Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat itu ditahan, Senin sore (15/11). Kacabjari Krui Christian mengatakan, WS diduga menyimpangkan anggaran dari sejumlah kegiatan pekon. \"Sementara ini kita tahan hingga 20 hari ke depan untuk menghadapi proses persidangan,” kata Christian. Christian mengungkapkan, penyimpangan tersebut dilakukan WS dengan sejumlah cara. Mulai dari kegiatan hingga surat pertanggungjawaban (SPj.) anggaran dana desa fiktif, kegiatan dalam APDes tidak dibelanjakan dan lainnya. “Untuk tersangka lain, sementara ini belum ada. Tapi tidak menutup kemungkinan ada oknum atau pihak lain yang akan kita minta pertanggungjawabannya,” tegasnya. Sementara WS mengaku, kasus ini menjadi pelajaran bagi dirinya dan peratin di Pesbar. Dia juga berkeyakinan ada peratin lain yang diduga melakukan hal sama. “Jadi pertanyaan saya, mengapa yang lain belum ditetapkan sebagai tersangka. Mengapa hanya saya sendiri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata WS. (yan/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: