Iklan Bos Aca Header Detail

Dugaan Korupsi di Pekon Kaurgading, Kejari Tunggu LHP Inspektorat

Dugaan Korupsi di Pekon Kaurgading, Kejari Tunggu LHP Inspektorat

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pekon Kaurgading, Kecamatan Pematangsawa dari pihak Inspektorat. Ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2016-2018 di pekon tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus Yogie Verdika mengatakan, seharusnya begitu terbit, Inspektorat langsung menembuskan, sehingga pihaknya bisa mempelajari LHP tersebut.

\"Ya, sampai sekarang tembusan belum sampai ke kami. Yang kami tahu, LHP Pekon Kaurgading ada kerugian negara Rp500 jutaan. Tapi untuk fisik LHP, kami belum terima resmi. Kalau sudah kami terima, selanjutnya akan ditelaah dan pelajari. Ada tidak unsur perbuatan melawan hukumnya,\" kata Yogie Verdika mewakili Kepala Kejari Tanggamus Yunardi.

Ditambahkan, dengan LHP, pihaknya akan melihat secara detil setiap item yang diduga ada indikasi korupsi. \"Dari Rp500 juta kerugian negara itu, apa saja item-nya. Ini yang akan kita pelajari,\" sebut dia.

Yogie mengungkapkan, setiap orang yang diduga terlibat korupsi, apalagi oknum aparat pekon, memang diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara selama 60 hari, terhitung sejak LHP terbit. Namun, tidak serta merta begitu kerugian negara dikembalikan, oknum tersebut bisa lepas dari jerat hukum.

\"Kalau muncul kerugian negara akibat kesalahan administrasi dengan uang ganti rugi, okelah. Tapi kalau dari hasil penyelidikan, terbukti ada unsur perbuatan melawan hukum, maka itu bisa diproses. Kendati sudah bayar ganti rugi,\" tegasnya.

Lebih jauh Yogie mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkirim surat ke Inspektorat Tanggamus untuk meminta sejumlah LHP dari beberapa pekon.

\"Bukan hanya Kaurgading. Ada beberapa perkara pekon yang kita limpahkan ke Inspektorat. Tapi belum keluar hasil pemeriksaannya. Itu ada yang berbulan-bulan, bahkan setahun. (LHP) belum juga disampaikan ke kami,\" pungkasnya.

Sementara Inspektur Tanggamus Ernalia menyatakan, LHP Pekon Kaurgading sudah disampaikan kepada pimpinan. Dalam hal ini bupati dan sekretaris kabupaten. Namun ia belum bisa memastikan, apakah LHP tersebut sudah ditandatangani.

\"Itu berkasnya sudah naik ke pimpinan. Nanti saya cek lagi ke staf, bagaimana progresnya. Kalau sudah ditandatangani, tentu segera kami sampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) melalui surat resmi. Untuk Pekon Kaurgading, pemeriksaannya sudah selesai,\" kata Ernalia ditemui di gedung DPRD Tanggamus.

Terkait LHP lain maupun penghitungan kerugian negara yang berbulan-bulan belum terbit, Ernalia mengaku ada banyak kendala. Antara lain data tidak lengkap, administrasi tidak tertib hingga mencari keberadaan seseorang yang akan diperiksa.

Pada bagian lain, tokoh adat Pekon Kaurgading Azwar mendesak Inspektorat Tanggamus untuk segera memberikan tembusan LHP Pekon Kaurgading ke Kejari Tanggamus.

\"Kami sudah bersurat ke Inspektorat yang ditembuskan kepada Bupati dan Komisi I DPRD Tanggamus. Inti surat meminta agar Inspektorat segara memberikan LHP ke Kejari Tanggamus. Kami juga meminta Kejari Tanggamus agar bersurat resmi ke Inspektorat untuk meminta LHP tersebut,\" kata Azwar. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: