Dugaan Pelanggaran Kode Etik, KPU Pesbar Bakal Lapor Balik

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, KPU Pesbar Bakal Lapor Balik

radarlampung.co.id – Dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Pesisir Barat (Pesbar) Yurlisman bersama anggotanya Yulyanto, Jefri dan Tulus Basuki berbuntut panjang. Pihak KPU setempat mengumpulkan data untuk untuk balik melaporkan pelapor. Komisioner KPU Pesisir Barat  Yulianto mengatakan, pihaknya masih mempelajari persoalan tersebut. ”Kami sedang mempelajari persoalan ini dan mengumpulkan data-data. Kemungkinan kami akan melaporkan balik saudara April Liswar dan Almuhdar,” kata Yulianto kepada Radarlampung.co.id melalui ponselnya, Rabu (20/3). Menurut Yulianto, dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tidak ditemukan fakta upaya penyuapan kepada KPU Pesisir Barat. Selain itu, April, salah seorang pelapor terindikasi memiliki identitas ganda. Ia memiliki e-KTP dengan domisili di Bandarlampung. Namun setelah pemeriksaan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), data yang bersangkutan tidak ada. Ia terdaftar di Pekon Waysuluh, Pesisir Barat. ”Hingga akhir sidang, pelapor tidak bisa membuktikan jika terlapor menerima uang. Memang benar, kalau pelapor bertemu dengan Ketua KPU (Yurlisman). Namun saat tu ia ingin menemui Tulus (komisioner KPU Pesisir Barat). Berdasar pengakuan terlapor dan pelapor, tidak ada transaksi (penyerahan uang). Baru katanya,” sebut Yulianto. Sementara untuk Almuhdar, diduga telah menyembunyikan pekerjaan tetapnya sebagai dewan pakar DPRD Pesibar. ”Artinya dia telah melakukan pembohongan publik dan ini bisa dipidana. Sebab tidak mengundurkan diri. Perlu dikeahui, yang melaporkan saudara Almuhdar adalah April Liswar,” tegasnya. Sebelumnya, DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Pesisir Barat (Pesbar) Yurlisman bersama anggotanya Yulyanto, Jefri dan Tulus Basuki, Selasa (19/3). Pelapor adalah April Liswar dan Almuhdar. Keduanya bacaleg Partai demokrat yang tidak masuk daftar calon sementara (DCS). (try/ais)        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: