Dugaan Pelecehan Oknum Dosen, Damar Pertanyakan Posisi UIN RIL
Radarlampung.co.id - Lembaga Advokasi Perempuan Damar mempertanyakan keberpihakan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen SH terhadap mahasiswinya EP pada 28 Desember 2018 lalu. Untuk diketahui, EP telah melaporkan oknum dosen tersebut ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan nomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT, pada tanggal 28 Desember 2018. Ketua tim advokasi perempuan Damar, Meda Fatinayanti mengatakan, saat ini tin penyelidik Polda Lampung telah mengambil keterangan 11 prang saksi termasuk korban. Namun, dengan berlarutnya kasus dan berkutat pada prises penyelidikan sehingga korban dan keluarganya mendapatkan intimidasi yang terus menyalahkan pihak korban. \"Kami sangat menyangkan sikap UIN RIL yang hingga saat ini belum juga menunjukan keberpihakannya kepada korban, dan tidak melakukan upaya perlindungan korban untuk memperoleh kebenaran. Yang ada malah membentuk tim pencari fakta atas dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen tersebut bahkan cenderung membela pelaku,” katanya daat jumpa pers di sekretariat Damar Bandarlampung, Kamis(14/2). Menurutnya, dalam proses hukum yang sedang berjalan bentuk intimidasi lain juga ada kepada para saksi agar menghentikan kasus tersebut. “Saksi-saksi yang memberikan keterangan mengaku mendapatkan intimidasi dengan akan memberikan nilai jelek atau E, terhadap mata kuliah SH. Bahkan klien (korban) kami sendiri sampai saat ini tidak memiliki pembimbing akademik dan diminta untuk membuat surat permohonan ganti pembimbing,\" ungkapnya. Dengan berlatutnya kasus yang sudah dua kali ditangani Damar tersebut, sambung Meda, pihaknya telah menyurati pihak kampus karena keberatan dengan posisi kampus yang lebih memihak kepada oknum dosen tersebut, serta meminta yang bersangkutan dinonaktifkan. \"Kami meminta kepada rektor UIN RIL agar segera membebastugaskan sementara dosen tersebut, yang diketahui masih bertugas sampai saat ini. Kami juga meminta nama baik kampus harusnya menjadi ruang untuk membantu korban kekerasan dan pelecehan seksual, bukan menutupinya atau melindungin pelaku,\" pungkasnya. (Mel/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: