Dugaan Pidana Penggelembungan Suara Masuk Pembahasan

Dugaan Pidana Penggelembungan Suara Masuk Pembahasan

radarlampung.co.id - Kasus dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan antar caleg di internal partai politik masuk pembahasan. Pada 23 Mei mendatang, Bawaslu Bandarlampung ditenggat harus kembali membahas bersama Sentra Gakkumdu Bandarlampung, apakah berlanjut dugaan pidana pemilu atau tidak.

Salah satu kasus yang masih terus bergulir adalah laporan caleg DPRD kota Bandarlampung dari partai Golkar atas nama Darmawita dengan dugaan pengelembungan suara yang dilakukan salah satu caleg dapil 5, khususnya kecamatan Panjang.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, Jumat lalu pihaknua telah memanggil Darmawita selaku pelapor. Dan pihaknya akan melakukan pembahasan hingga batas 23 Mei mendatang.

\"Kami sudah panggil pelapornya atas nama caleg Darmawita, sudah kami mintai keterangannya. Tapi kami masih lakukan kajian sampai saat ini,\" kata Candra, Senin (20/5).

Menurutnya, pembahasan ini masih berlanjut hingga batas akhir 23 Mei. Di mana pembahasan bersama sentra Gakkumdu Bandarlampung diantaranya bersama unsur polisi dan jaksa.

\"Sampai saat ini kami masih lakukan pendalaman, sampai 23 Mei mendatang. Jika hasilnya terbukti, maka setelah itu kami akan lakukan pembahadan dengan Sentra Gakkumdu untuk dilakukan proses pidana pemilunya,\" tandasnya. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: