Iklan Bos Aca Header Detail

Dugaan Pungli Sebesar Rp2 Miliar, SMKN 5 Telah Kembalikan ke Para Siswa

Dugaan Pungli Sebesar Rp2 Miliar, SMKN 5 Telah Kembalikan ke Para Siswa

radarlampung.co.id - SMKN 5 Bandarlampung telah memenuhi tuntutan Ombudsman RI perwakilan Lampung terkait dugaan pungli Rp2 Milyar untuk dikembalikan. Hal tersebut dikatakan kepala SMK Negeri 5 Bandarlampung, Irman, Rabu (22/1) melalui sambungan telepon. Ia mengatakan, persoalan tersebut sudah selesai, bahkan dugaan pungli sebesar Rp 2 miliar sudah dikembalikan ke orangtua siswa. \"Sudah selesai, juga berkasnya sudah kita antarkan ke Ombudsman. Ya sudah dicek, tapi keputusannya belum tahu bagaimana. Yang jelas sudah dicek semua, dan koreksinya sudah kita laksanakan. Termasuk, uang pembayaran itu sudah kita kembalikan,\"jelasnya. Ia juga mengatakan, struktur komite sekolah juga sudah dirubah, dan surat pembatalannya pun sudah diserahkan ke Ombudsman RI perwakilan Lampung. \"Struktur barunya sudah saya serahkan, dan dibawahnya juga sudah ada membatalkan surat nomor sekian dan pengangkatan. Hanya yang belum biodata,\" ucapnya Ia menambahkan, untuk menghindari hal serupa terjadi lagi, dan menjadi lebih baik dalam administrasi, pihaknya tentunya akan lebih berhati-hati, dan mengikuti aturan yang ada. \"Ya yang jelas kita tetap mengikuti aturan yang ada seperti apa. Kemarin itu hasil rapat kan, saya menyershkan proposal ke komite, jadi menurut aturan itu komite membuat proposal, mengetahui saya. Kalau SOPnya seperti itu yang kita ikuti. Kan memang sudah ada syarat-syarat ombudsman seperti apa,\" katanya. Untuk diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Lampung sudah menerima surat balasan dari SMK N 5 untuk memenuhi tuntutan Ombudsman terkai temuannya di SMK N 5. Kepala Ombudman Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pihak sekolah juga sudah mengembalikan semua uang siswa yang diduga merupakan pungutan liar (pungli), dan membatalkan semua proses tahapan terkait pungli tersebut. Juga pihak sekolah sudah membatalkan struktur komite yang melibatkan dewan guru masuk dalam struktur. Sebab menurut aturan, dewan guru dilarang masuk dalam struktur komite sekolah. (rur/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: