Dugaan Pungut Biaya Pencairan Dana Non Sertifikasi, Ini Kata Disdik Lamsel
radarlampung.co.id - Dinas Pendidikan Lampung Selatan (Lamsel) melalui Komite Kerja Kepala Sekolah (K3S) diduga memungut biaya pengurusan pencairan dana non sertifikasi guru. Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, Dinas Pendidikan melalui K3S meminta kepada calon guru yang akan mendapatkan dana non sertifikasi minimal sebesar Rp 25 Ribu. Dana tersebut, diminta dengan dalih sebagai biaya transportasi dalam pengurusannya. \"Kalau kami di wilayah kecamatan Jati Agung diminta Rp25 ribu. Tapi nggak tahu kalau kecamatan lain,\" ungkap salah satu guru yang enggan menyebutkan namanya. Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Lamsel, Kamisan membantah telah meminta kepada calon guru yang akan mendapatkan dana non sertifikasi guru. \"Kami nggak ada meminta uang untuk lolos mendapatkan dana non sertifikasi guru,\" elaknya. Menurutnya, dana non sertifikasi diperuntukkan untuk tenaga pendidik yang masuk dalam kriteria Mendikbud, yang memiliki beban mengajar, NUPTK serta PNS dan berpendidikan S1. Jumlah dana perbulan yang didapat oleh guru sebesar Rp250 ribu dan dibayarkan kepada penerima dana non sartifikasi pertiga bulan dengan jumlah sebesar Rp750 ribu. \"Seluruhnya, penerima non sartifikasi ditahun 2019, sebanyak 478 penerima. Data ini akan berubah tiap tahun,\" ungkap Kamisan, rabu (13/11). Dia menjelaskan, adanya pungutan dana tersebut, dirinya memperkirakan tidak ada paksaan didalamnya. Sehingga dimungkinkan banyaknya jam mengajar yang diterima oleh guru membuat tidak ada waktu untuk mengurus berkas kelengkapan untuk mendapatkan dana non sertifikasi. \"Guru itu kan padat jam mengajarnya. Mungkin saja sudah ada kesepakatan untuk memberikan biaya transportasi,\" ujarnya. Namun, Kamisan berencana akan tetap memanggil K3S untuk mengklarifikasi hal tersebut. \"Ya kita akan bicarakan terlebih dahulu, baru kita panggil pihak yang bersangkutan,\" katanya. (yud/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: