Iklan Bos Aca Header Detail

Dugaan Ujaran Kebencian, Polisi Periksa Ketua LSM GMBI Pesawaran

Dugaan Ujaran Kebencian, Polisi Periksa Ketua LSM GMBI Pesawaran

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polres Pesawaran telah meminta keterangan Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua LSM GMBI Kecamatan Telukpandan Zaidan. Pemeriksaan terkait laporan dugaan ujaran kebencian terhadap jurnalis. Diketahui, tujuh organisasi wartawan di Pesawaran secara resmi melaporkan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua Kecamatan Telukpandan Zaidan Ke Polres Pesawaran, Minggu (2/1). Laporan tertuang dalam STPL/B/03/1/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung. Ini terkait video yang diduga berisi ancaman terhadap profesi wartawan. Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, pemeriksaan terhadap Abdul Manaf dan Zaidan dilakukan Jumat (7/1). Setelah itu, pihaknya akan meminta keterangan pengunggah video dan saksi ahli. \"Mungkin nanti akan meminta pertimbangan dan saran dari dewan pers juga. Kalau semua sudah selesai, baru kita akan gelar perkara,\" kata AKP Supriyanto mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu (8/1). Supriyanto menegaskan, kasus dugaan ujaran kebencian tersebut akan berjalan sesuai proses hukum. \"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada hasilnya. Ya, nanti akan kita sampaikan,\" pungkasnya. Terpisah, Ketua LSM GMBI Pesawaran Abdul Manaf mengatakan, semua proses hukum, termasuk hasil pemeriksaan sudah diserahkan ke biro hukum GMBI \"Gini, kalau soal itu untuk konfirmasinya silahkan hubungi biro hukum (kuasa hukum) kami,\" kata Abdul Manaf kepada Radarlampung.co.id. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: