Duh, 5 Perusahaan Ini Dilaporkan Pegawainya ke Posko Pengaduan THR

Duh, 5 Perusahaan Ini Dilaporkan Pegawainya ke Posko Pengaduan THR

RADARLAMPUNG.CO.ID - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagaman telah dibuka pemerintahan, termasuk di Lampung. Ada di Pemerintah Pusat, Dinas Tenaga Kerja Provinsi, hingga Dinas Tenaga Kerja tingkat Kabupaten/Kota. Hingga hari ini (10/5) atau H-3 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Posko Pengaduan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung telah menerima lima aduan terkait THR keagaman. Dan saat ini tengah dalam proses penyelesaian. Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, sebelumnya pihaknya sempat di beritahu posko pusat, terkait adanya dua aduan yang berasal dari Lampung. Namun, informasi itu diklarifikasi pusat. \"Justru ada klarifikasi dari pusat. Bahwa mereka salah menyampaikan data,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Senin (10/5). Ia mengungkapkan, Posko Pengaduan THR Keagamaan Disnaker Lampung, hingga saat ini telah menerima lima laporan. Kelima aduan tersebut berasal dari Bandarlampung, yang saat ini tengah diproses pihaknya. Kelimanya, melaporkan permasalahan THR tersebut dengan cara datang langsung. Adapun identitas perusahaan yang dilaporkan ungkap Agus, pertama adalah PT Tempo Logistik yang bergerak di bidang perdagangan, dengan permasalahan tidak dibayarkannya THR dengan alasan habis kontrak per tanggal. Kedua, PT Haleyora Pollorindo bergerak di jasa tenaga kerja, dengan permasalahan kekurangan pembayaran THR. Ketiga, PT Marcopolo Hotel bergerak di bidang perhotelan, dengan permasalahan THR belum dibayar. Keempat, PT Aman Jaya Persada begerak di bidang Industri, dengan permasalahan Pembayaran THR tidak sesuai ketentuan. Terakhir, PT Trigunung Padutama, bergerak di bidang perdagangan, dengan permasalahan THR tidak dibayarkan. \"Tindak lanjut dari laporan bekerja ini, kita turunkan Tim Pengawas Tenaga Kerja. Dimediasi dahulu. Dilihat dahulu fakta di lapangan,\" tuturnya. Posko pengaduan sendiri, lanjut Agus, akan buka sampai 20 Mei. Dirinya pun menghimbau kepada pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya. Sedangkan buruh, silahkan untuk menyampaikan laporan pengaduan bila tidak diberikan THR oleh pemberi kerja. \"InsyaAllah, akan kami mediasi sebaik-baiknya. Untuk kabupaten/kota sudah kita minta data laporannya. Tapi kita belum terima. Jadi masih kita anggap nihil,\" ujarnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: