Iklan Bos Aca Header Detail

Duh, Dua Hakim di Lampung Ini Minta Ponsel ke Pihak Berperkara

Duh, Dua Hakim di Lampung Ini Minta Ponsel ke Pihak Berperkara

RADARLAMPUNG.CO.ID-Dua hakim di Lampung dijatuhi sanksi nonpalu dengan dasar dugaan menerima suap. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Rabu (13/10) di Ruang Sidang E201, Gedung MA, Jakarta. Dikutip dari detik.com dan keterangan pers Komisi Yudisial, susunan majelis terdiri dari M. Taufiq HZ (KY) sebagai Ketua, Amzulian Rifai (KY), Siti Nurdjanah (KY), Binziad Kadafi (KY), Yodi Martono Wahyunadi (MA), Gazalba Saleh (MA), dan H. Dwi Sugiarto (MA). Kedua hakim yang dijatuhkan sanksi itu adalah hakim JW dan MJP. Keduanya diduga menerima suap terkait kasus yang tengah ditangani di PN Menggala. Dalam keputusannya, MKH menyatakan keduanya terbukti melanggar Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 1 butir 1.1.(2); angka 2 butir 2.1.(1); angka 2 butir 2.2.(1) jo Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan pasal 6 ayat (3) huruf a jo Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/lX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH. KY sendiri sebelumnya, merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun. JW dan MJP terbukti bertemu dengan pihak berperkara dan meminta tiga ponsel, serta sejumlah uang. Meski demikian, para terlapor tidak terbukti menerima ponsel dan sejumlah uang dimaksud. Dalam perkembangannya, para terlapor dinyatakan tidak tahu terkait hasil putusan perkara karena ketika memasuki proses pembuktian keduanya telah dimutasi ke pengadilan lain. \"Menjatuhkan sanksi kepada para terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun, tanpa dibayar tunjangan jabatan, dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara,\" ucap M. Taufiq HZ dalam pembacaan putusan. (dtc/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: