Iklan Bos Aca Header Detail

Duh, Gugatan YP Unila Berpotensi Menjadi Bumerang

Duh, Gugatan YP Unila Berpotensi Menjadi Bumerang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gugatan sertifikat Yayasan Pengurus Universitas Lampung (YP Unila) ke Rektor Unila berpotensi menjadi bumerang. Terlebih setelah kuasa hukum pihak YP Unila Indah Meilan, menyinggung soal gratifikasi Rektor Unila. Ya, dikatakannya, rektor menerima uang dalam masalah tersebut. Namun, dengan tegas rektor Unila Prof. Dr. Karomani, M.Si. melalui dua juru bicaranya (jubir), Kahfie Nazaruddin dan Nanang Trenggono, justru bertanya balik gratifikasi mana yang dimaksud. Kepada siapa, kapan, dan untuk kepentingan apa. Menurut mereka, bila yang dimaksud rektor saat ini --karena secara ex-officio Rektor Unila adalah Ketua Dewan Pembina Yayasan YP Unila-- sebagaimana dalam gugatan tersebut, maka itu pernyataan sangat ngawur. Karena, Prof. Karomani menjabat rektor baru satu tahun terakhir sejak resmi dilantik 25 November 2019 lalu. Terlebih, disebutkan sertifikat dimaksud diserahkannya ke Rektor Unila sejak tahun 2006 dan baru ditanyakan kembali saat ini. Sebaliknya, sejak dilantik hingga kini, Rektor Unila Karomani tengah gencar membangun trush (kepercayaan) publik. Di antaranya dengan menginventarisasi kembali aset-aset Unila untuk ditertibkan dan difungsikan sebagaimana mestinya guna kemajuan Unila. Bukan untuk golongan tertentu. ”Jadi maaf, ini bukan bermaksud ria. Tunjangan beliau (Rektor Karomani, red) selama menjadi rektor saja tidak pernah diambilnya dan semuanya disumbangkan untuk pembangunan Masjid Alwasi’I Unila,” sebut Nanang, Jumat (2/10). Lebih jauh, ia membeberkan sejarah terbentuknya YP Unila serta hubungannya dengan Unila. Diawali kememilikan sebidang tanah dan bangunan Unila yang berasal dari pemberian Pemerintah Provinsi Lampung berdasarkan Naskah Serah Terima Kompleks Bekas Sekolah Asing No.G/64/V/TU/1972. Kemudian aset tersebut dijadikan sebagai laboratorium FKIP Unila. Seiring berjalannya waktu, jelasnya, laboratorium tersebut dipindahkan ke kampus Unila di Gedong Meneng. Sehingga bidang tanah dan bangunan yang sebelumnya menjadi laboratorium dimaksud menjadi tidak terurus dan tidak digunakan. ”Meski demikian, bidang tanah dan bangunan tersebut masih tetap dalam kepemilikan Unila yang merupakan aset milik negara,” katanya. Selanjutnya melihat tidak terurusnya serta tidak dipergunakannya aset Unila tersebut, tahun 1974-an, Pimpinan Unila saat itu melihat potensi agar aset tersebut untuk kepentingan Unila serta kepentingan umum. ”Maka pimpinan Unila yang diprakarsai Rektor Unila saat itu berencana memanfaatkannya dengan menjadikannya sekolah. Namun karena tidak dimungkinkannya pengelolaan atas sekolah dimaksud dalam naungan Unila secara langsung, maka atas pandangan pimpinan Unila beserta beberapa dosen saat itu diambil langkah untuk membentuk yayasan sebagai pengelola sekolah yang akan didirikan,” jelasnya. Pada tahun 1974 itu juga, atas inisiasi pimpinan Unila masa itu, dibentuklah Yayasan Pembina Universitas Lampung (YP Unila) berdasarkan Akta Nomor 65 Tanggal 26 Februari 1974 yang dibuat Notaris Halim Kurniawan. ”Dalam pendirian yayasan tersebut, pimpinan Unila beserta dosen-dosen Unila pada masa itu menjadi pengurus yayasan yang kemudian secara bertahap mulai melakukan pendirian unit kegiatan yayasan berupa SMA YP Unila,” ungkapnya. Selanjutnya tahun 1981 terbentuklah SMA YP Unila yang berjalan hingga kini. Atas hal tersebut hubungan antara Unila dan YP Unila merupakan hubungan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya karena dalam sejarahnya memiliki keterkaitan. ”Perlu kami pertegas bahwa modal awal YP Unila merupakan modal atau aset milik Unila. Demikian juga para pendiri, pembina, kepengurusan, dan pengelolaan YP Unila dilakukan orang-orang yang berstatus PNS Unila serta jelas nyatanya melekat nama Unila pada yayasan dimaksud. Sehingga menjadi ironi ketika ini melihat terdapat pihak-pihak dalam YP Unila saat ini yang mengajukan gugatan kepada pihak Unila,” tukasnya. Disampaikan juga jika pihak-pihak yang menggugat Unila saat ini telah bertahun-tahun mengelola yayasan tersebut dan tidak pernah digantikan oleh atau dengan siapa pun. ”Justru Ketua Pembina YP Unila ex-officio Rektor Unila saat ini dalam wewenangnya berdasarkan Anggaran Dasar YP Unila akan membenahi pengelolaan YP Unila dikarenakan muncul isu-isu dari pihak luar maupun dalam Unila sendiri yang mengatakan terdapat kelompok-kelompok tertentu yang ingin menguasai YP Unila demi keuntungan golongannya sendiri,” ungkapnya. Kemudian ketika Rektor Unila akan berupaya melakukan pembenahan, imbuhnya, justru yang timbul pengurus yayasan saat ini merasa cemas. Sehingga atas kecemasan tersebut menurutnya timbulah gugatan kepada Rektor Unila sebagaimana merupakan Ketua Pembina YP Unila. Dalam hal ini, imbuhnya, pengurus yayasan mengajukan gugatan terhadap ketua pembinanya. ”Mengenai gugatan dimaksud, karena telah masuk ke dalam ranah hukum, maka dalil-dalil dan pembuktian yang terdapat pada kami akan disampaikan pada proses persidangan pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. Baca: Polemik Sertifikat YP Unila Kembali Disidang, Kuasa Hukum Ancam Kembali Adukan ke Pidana (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: