Duh, Hasrat Menikah Muda Mewabah di Kupangteba

Duh, Hasrat Menikah Muda Mewabah di Kupangteba

RADARLAMPUNG.CO.ID - Permintaan rekomendasi menikah di bawah umur mewabah di Kelurahan Kupangteba, Telukbetung Utara (TbU) belakangan. Menanggapinya, pihak kelurahan bakal giat menyosialisasikan UU Perkawinan terbaru ke warganya. Lurah Kupangteba Habib menerangkan, sosialisasi tersebut dilakukan juga sebagai realisasi penggunaan lima persen dana kelurahan. Yang tujuannya untuk pemberdayaan masyarakat. Ya, pihaknya akan menggelar sosialisasi UU Perkawinan No. 16 tahun 2019 sebagai perubahan Atas Undang-Undamg Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawian. Di mana, UU Perkawinan baru ini mengubah batas minimal menikah laki-laki umur 23 dan perempuan di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. \"Nanti dari KUA dan Kementerian Agama ke kelurahan mengumpulkan RT, Kaling, dan perwakilan masyarakat untuk sosialisasi. Setelah itu baru turun ke bawah melakukan sosialisasi,\" ujarnya saat ditemui di ruang kerjannya, Senin (31/8). Diakuinya, saat ini UU Perkawinan baru masih minim sosialisasi. Di mana pada UU baru ini perempuan minimal 19 tahun dan laki-laki 23 tahun. \"Jika di bawah umur tersebut kita tidak berani keluarkan rekom N 1, 2, dan 3,\" ungkapnya. Habib menambahkan, banyaknya masyarakat Kupangteba yang menikah di bawah umur didominasi usia 16 tahun. \"Berapa tahun ini banyak kendala di situ, kita alihkan ke KUA mereka minta rekom ke pengadilan agama,\" ucapnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: