Duh, Kejati Lampung Rahasiakan Status Hukum Oknum Pejabat Kesbangpol Terkena OTT

Duh, Kejati Lampung Rahasiakan Status Hukum Oknum Pejabat Kesbangpol Terkena OTT

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Pidana Khusus (Pidsus) hingga saat ini belum menentukan sikap mengenai status hukum dari Plt. Kasubbag Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, JA yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (16/8) sore. Padahal dijelaskan bahwa penetapan untuk menjadikan JA sebagai tersangka harus menunggu 1x24 jam dari penangkapannya kemarin (Jumat, red) sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, hingga pukul 16.30 WIB, Sabtu (17/8), belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Kejati Lampung mengenai status JA. Begitu juga saat radarlampung.co.id, mengirimkan pesan WhatsApp ke Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis dan Kasipenkum Ari Wibowo untuk mengkonfirmasi kelanjutan status dari JA, sayangnya pesan yang dikirim kepada ke duanya  tidak di respon. (ang/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: