Duh, Lowongan DJSN Sepi Peminat

Duh, Lowongan DJSN Sepi Peminat

radarlampung.co.id-Minat masyarakat menjadi anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kurang. Ini dibuktikan dengan minimnya jumlah pelamar. Hingga 2 Juli atau sepekan dibukanya pendaftaran pada 26 Juni, Pansel anggota DJSN periode 2019-2024 baru menerima satu pelamar. Itu sebabnya Ketua Panitia Seleksi sekaligus merangkap anggota dari unsur Pemerintah, Tubagus Achmad Choesni mengajak seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri. Mengingat pendaftaran ditutup 15 Juli mendatang. “Kami mengundang seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dari berbagai unsur tokoh/ahli, unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha, dan unsur Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh untuk mengikuti seleksi,” kata Choesni di Jakarta, dikutip dari jpnn.com, Selasa (2/7). Beberapa persyaratannya antara lain, Warga Negara Indonesia, memiliki keahlian, kepedulian dan pengalaman di bidang jaminan social. Selain itu berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada 19 Oktober 2019. Seleksi calon anggota DJSN akan dilakukan secara bertahap selama kurang lebih 3 bulan, mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, asesmen, wawancara dan kualifikasi. Panitia seleksi yang terdiri atas Ir Tubagus Achmad Choesni, Kuntjoro Adi Purjanto, Usman Sumantri, AA Okka Mahendra, Angger P Yuwono, Hotbonar Sinaga, dan Dinna Wisnu akan menyampaikan nama-nama calon anggota DJSN terpilih kepada Presiden selambatnya 19 Oktober 2019. Angger P Yuwono, anggota Pansel, mengatakan keberadaan DJSN menjadi sangat strategis di tengah perjalanan program JKN (jaminan kesehatan nasional) yang sudah memasuki tahun ke-6. Sebab hingga kini masih ada 60 juta penduduk Indonesia yang belum menjadi peserta JKN. “Pun untuk BPJS Ketenagakerjaan, belum semua pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan meski undang-undang sudah mengamanahkan,” katanya. Hal-hal tersebut lanjut Angger menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh DJSN periode mendatang. DJSN harus mampu mendorong BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menuntaskan target-target yang telah ditetapkan pemerintah. “Evaluasi dan monitor yang dilakukan DJSN tentu menjadi masukan penting untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya. Anggota Pansel lainnya, Dinna Wisnu menjelaskan calon anggota DJSN harus bisa memformulasikan sekaligus menyinkronkan kebijakan tentang jaminan sosial. Sebab dua jaminan social tersebut pada dasarnya bicara tentang warga negara Indonesia yang sama, berbicara mengenai ketenagakerjaan yang sama. “Jadi gunanya DJSN itu adalah memformulasikan sekaligus mengsinkronisasi kebijakan,” pungkasnya. (jpnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: