Duh, Ombudsman Belum Ketahui Penunjukan Sekprov Sebagai Komisaris Utama Bank Lampung

Duh, Ombudsman Belum Ketahui Penunjukan Sekprov Sebagai Komisaris Utama Bank Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penunjukan Sekprov Lampung Fahrizal Darminto sebagai Komisaris Utama Bank Lampung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ternyata belum diketahui Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Ya, hal itu diakui Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nurakhman Yusuf yang menyebut belum mengetahui penunjukan ini. Untuk itu, Nurakhman mengaku akan mempelajari prihal penunjukan ini dari segala aspek.

\"Iya, saya belum mengetahui itu malah, saya akan pelajari dulu bagaimana nantinya. Untuk sekarang saya belum bisa kasih komentar,\" singkat Nurakhman saat dihubungi Jumat (20/3).

Diketahui sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin langsung Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung), di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur, Telukbetung, Bandarlampung, Kamis (19/3).

Rapat yang dihadiri Bupati/Wali Kota se-Lampung, Direktur Utama Bank Lampung Eria Desomsoni, dan jajaran direksi Bank Lampung tersebut memutuskan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung sebagai komisaris utama. Arinal mengatakan bahwa hal-hal yang dibahas dalam rapat tersebut terkait pekerjaan rumah (PR) yang dilaksanakan pada Februari 2020 lalu.

\"Hari ini kita sudah memutuskan bahwa Sekda Provinsi Lampung sebagai komisaris utama. Hal ini juga berdasarkan hasil seleksi yang sudah dilakukan oleh OJK,\" jelas Gubernur Arinal.

Menurut Gubernur, diputuskannya Sekprov Lampung sebagai Komisaris Utama bukanlah keinginan dan bukan kekuasaan.

\"Sebab mengingat perlu adanya pengawasan dan koordinasi. Dan yang bisa memberikan koordinasi dengan baik yaitu ada salah satu pemegang saham yang non independen yang ditunjuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota,\" ujar Gubernur.

Pertimbangan lain adalah ketika saham setiap tahun diperlukan penambahan, lanjut Gubernur, maka Sekprov akan mengkoordinir Sekda Kabupaten/Kota untuk penambahan saham.

\"Ketika ada hal-hal yang tidak menguntungkan Perbankan, Sekdaprov juga bisa memberikan masukan internal kepada pemimpin perbankan,\" jelas Arinal.

Gubernur Arinal juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki batas waktu sampai Desember 2020 agar kekayaan modal inti mencapai Rp1 triliun.

\"Untuk itu, saya meminta Sekda bekerja keras untuk mendatangkan anggaran dari APBD masuk ke Bank Lampung. Lalu, terkait penugasan Sekda tidak ada tumpang tindih. Gaji dan tunjangan ada di Pemprov, dan terkait operasional Perbankan boleh memanfaatkan sesuai dengan RUP dan anggaran dasar,\" jelas Arinal. (rma/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: