Iklan Bos Aca Header Detail

Duh, Pelajar SMP dan SMA Diduga Bawa Ganja untuk Diedarkan Lagi

Duh, Pelajar SMP dan SMA Diduga Bawa Ganja untuk Diedarkan Lagi

RADARLAMPUNG.CO.ID-Dua remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas harus berurusan dengan polisi. RF (16) dan MR (18) diamankan tim walet II Samapta Sat Sabhara Polresta Bandarlampung, Kamis (10/2) malam. Keduanya diamankan di Jl. Nusa Indah, Pahoman, Bandarlampung. Kasat Sabhara Polresta Bandarlampung, Kompol Suwandi mengatakan, keduanya terjaring petugas saat melakukan giat rutin patroli dalam rangka antisipasi kejahatan jalanan. “Saat itu melakukan giat, petugas kemudian melihat kedua remaja dengan gerak-gerik mencurigakan. Lantaran itu, petugas kemudian langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” katanya. Saat itu, petugas menemukan paket diduga ganja siap edar di saku jaket yang dikenakan MR. “Di kantong jaket salah satu remaja tersebut ditemukan satu paket besar ganja yang terbungkus kertas koran,” tambahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, selain untuk digunakan sendiri, kedua pelajar yang berasal dari warga Telukbetung Barat (Tbb) Bandarlampung tersebut juga diduga hendak mengedarkan kembali ganja. Hal itu diketahui usai petugas memeriksa isi percakapan pesan singkat di ponsel MR. Remaja itu mengaku membeli ganja secara online dengan menggunakan uang RF. “Pembayaran dilakukan secara online. Jadi keduanya mentransfer uang langsung ke rekening penjual (ganja, red),” katanya. Selanjutnya kedua remaja itu mengambil paket yang dipesan di bawah flyover Kalibalok. Usai mengambil paket diduga ganja, keduanya lantas menuju Pahoman dan berencana untuk memecah paket menjadi bungkusan kecil untuk diedarkan kembali. “Sebelum diamankan petugas, keduanya ternyata sedang berencana memecah lagi paket besar itu untuk diedarkan kembali. Sebab di ponsel pelaku, ditemukan pesanan untuk paket seharga Rp50 ribu,” katanya. Selain mengamankan keduanya, petugas juga menyita barang bukti berupa satu paket ganja, satu unit sepeda motor Honda Beat Beat bernomor polisi BR 2235 ACR, dua unit ponsel dan satu domper warna coklat. “Setelah diamankan, kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti langsung kota serahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (ega/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: