Iklan Bos Aca Header Detail

Duh, Pembahasan NPHD Bawaslu Lamtim Bakal Diambil Alih Kemendagri

Duh, Pembahasan NPHD Bawaslu Lamtim Bakal Diambil Alih Kemendagri

radarlampung.co.id-Permasalahan dana hibah untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur yang akan dialokasikan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal dibahas di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, hingga pukul 16.00 WIB, Jumat (4/10), Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Bawaslu setempat belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Asisten III Sekretariat Kabupaten Lampung Timur Wan Ruslan Abdulgani menjelaskan, untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020, Bawaslu mengusulkan anggaran sebesar Rp30 miliar lebih. Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan kondisi keuangan daerah, Pemkab menyiapkan anggaran Rp12,759 miliar untuk Bawaslu. Semestinya, NPHD untuk Bawaslu ditandatangani pada 1 Oktober 2019 lalu. Namun, Bawaslu Lamtim belum sepakat dengan besaran anggaran sebesar Rp12 miliar.  Dilanjutkan, karena belum tercapai kesepakatan, Pemkab kembali melakukan pembahasan dengan Bawaslu di ruang Asisten III, Jumat (4/10). Menurutnya, pada pembahasan tersebut, Bawaslu kembali mengajukan usul agar dana hibah untuk pemilihan bupati dan wakil bupati ditambah dari Rp12,759 miliar menjadi Rp22 – 24 miliar. Sementara berdasarkan, perhitungan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), dana sebesar Rp12,759 miliar yang akan dialokasikan sudah mencukupi. Hal itu didasarkan pada perhitungan didasarkan pada indeks kebutuhan dan jumlah mata pilih serta kondisi keuangan pemerintah daerah saat ini.   Dari Rp12,759 miliar itu, Rp1 miliar di antaranya telah dianggarkan melalui APBD Perubahan 2019. Sedangakan, sisanya akan dialokasikan melalui APBD 2020. Memang terusnya, pada pembahasan lanjutan tersebut, perhitungan Bawaslu didasarkan pada surat dari Kementrian Keuangan terkait honor. Namun, surat dari Kementrian Keuangan itu merupakan pagu (plafon) anggaran tertinggi. “Artinya, jumlah alokasi dananya tidak boleh melampaui pagu yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, tidak harus sama dengan pagu dari Kementrian Keuangan,”lanjut Wan Ruslan. Kesempatan terpisah Ketua Bawaslu Lamtim Uslih membenarkan, telah melakukan pembahasan ulang dengan Pemkab Lamtim Jumat (4/10). Namun, hingga pukul 16.00 WIB, belum tercapai kesepakatan tentang besaran dana hibah. Menurutnya, bila sampai 7 Oktober 2019 belum juga ada penandatangan NPHD antara Pemkab Lamtim dengan Bawaslu. Maka,  Pemkab dan Bawaslu Lamtim diundang untuk hadir di Direktur Jendra Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri  dengan membawa konsep NPHD yang tercantum dalam APBD perubahan 2019 dan rancangan APBD 2020.  Hal itu, didasarkan pada Radiogram dari Kementrian Dalam Negeri nomor T.005/5262/keuda tertanggal 3 Oktober 2019. “Kalau memang sampai tanggal 7 Oktober 2019 belum tercapai kesepakatan NPHD, maka Bawaslu Lamtim akan berangkat ke Jakarta untuk membahas bersama Pemkab yang difasilitasi Kemendagri,”terang Uslih. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: