Duh, Pergub THR PNS Pemprov Belum Terbit
radarlampung.co.id - Berdasarkan radiogram yang dikirimkan Kemendagri, H-10 Kerja Lebaran, THR PNS harus mulai dicairkan. Jika dihitung 10 hari kerja sebelum lebaran, jatuh pada 22 Mei 2019. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Lampung Minhairin mengatakan, memang dalam radiogram disebutkan H10 kerja lebaran. Kendati demikian saat ini masih menunggu pergub. \"Pencairanya masih menunggu pergub, \" jelasnya kepada radarlampung.co.id, Senin (20/5). Dalam radiogram tersebut dijelaskan unsur THR atau gaji ke 14 PNS adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum. \"Untuk tahun ini tidak dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau yang biasa disebut Tukin, \" kata dia. Lantas kapan pergub keluar? Dia mengaku sudah menyerahkan berkas ke Gubernur. \"Kita tunggu saja. Yang jelas, tidak akan lama lagi keluarnya, \" kata dia. (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: