Duh, Pesta Khitanan jadi Ajang Mabuk Ekstasi

Duh, Pesta Khitanan jadi Ajang Mabuk Ekstasi

RADARLAMPUNG.CO.ID-Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap EKP (42), YLO (33), AAY (20), RMJ (57) dan ABR (42). Kelimanya adalah warga Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Kasatnarkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan penangkapan kelimanya berawal Senin (14/12) sekitar pukul 01.30 WIB. saat itu polisi menerima informasi ada pesta narkoba jenis ekstasi dalam sebuah pesta khitanan warga di kampung setempat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kelimanya yang tengah ikut pesta. Polisi kemudian menyita dua buah minuman anggur cap Orangtua dan sebotol minuman energi merk M-150. Minuman tersebut diduga telah dicampur dengan pil yang mengandung amphetamine, sebuah zat yang terkandung dalam narkoba jenis ekstasi. Barang bukti dan kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Waykanan. “Tersangka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” ungkap Firmansyah. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: