Iklan Bos Aca Header Detail

Duh, Puluhan Warga Kedapatan Lalai Prokes

Duh, Puluhan Warga Kedapatan Lalai Prokes

RADARLAMPUNG.CO.ID- Sebanyak 45 orang warga harus menjalani hukuman dari Polres Tulangbawang dan Polsek jajaran karena tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). Hukumannya bervariasi. Mulai dari mengucapkan Pancasila secara lantang, berjanji tidak mengulangi sampai hukuman fisik berupa push up. Puluhan warga tersebut terjaring saat Polres Tulangbawang dan Polsek jajaran melakukan imbauan prokes di tujuh tempat sasaran. Seperti di pasar modern Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung. Disini didapati 28 orang warga tidak memakai masker. Mereka langsung diberikan sanksi ditempat. Setelah itu diberikan masker secara gratis oleh aparat kepolisian. Sementara itu, di pasar minggu, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, aparat kepolisian juga mendapati 17 orang warga tidak memakai masker. Mereka juga diberikan sanksi ditempat, selanjutnya diberikan masker. Selain di dua tempat tersebut, imbauan protokol kesehatan secara serentak juga dilakukan di pasar Putri Agung, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala. Pasar Kampung Pendowoasri, Kecamatan Denteteladas. Pasar Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksaaji. Pasar Kampung Andalas Cermin dan Kampung Gedungjaya, Kecamatan Rawapitu. Serta di pasar Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama. Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena menjelaskan, imbauan protokol kesehatan kepada masyarakat tersebut sengaja di lakukan di tempat-tempat keramaian, untuk mengingatkan warga agar selalu mematuhi prokes saat beraktivitas di luar rumah. \"Dengan disiplin mematuhi prokes yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tentu akan sangat membantu dan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,\" ungkap Kapolres, Minggu (15/8). Kegiatan memberikan imbauan prokes di tempat-tempat keramaian tersebut dipimpin langsung oleh para Kapolsek setempat. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: