Duh, Pusat Belum Transfer Pendapatan Pajak Rokok

Duh, Pusat Belum Transfer Pendapatan Pajak Rokok

radarlampung.co.id-Sektor pajak menjadi salah satu sektor pendapatan daerah bagi Pemerintah Provinsi Lampung. Termasuk sektor pajak rokok. Untuk Provinsi Lampung target pendapatan dari pajak rokok dipatok Rp.535.470.442.226. Namun, sampai Rabu (10/4) target ini bahkan masih belum terealisasi. Sementara sektor pajak lainnya seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditarget Rp640 miliar sudah masuk sebesar Rp137,37 miliar. Terkait hal ini, Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung A. Rozali menjelaskan, transfer Pajak Rokok merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sektor pendapatan pajak rokok ini, lanjutnya, berasal dari dana perimbangan pusat. “Kami masih belum tahu kapan mulai ditransfernya,” ujarnya kepada radarlampung.co.id, Rabu (10/4). Dari Rp.535.470.442.226 ini Pemerintah Provinsi Lampung mendapat jatah Rp160 miliar. Sisanya dibagi untuk Pemkab/Pemkot se-Lampung. Kendati demikian, peruntukan pendapatan Pemprov dari sektor Pajak Rokok ini harus dibagi dengan BPJS Kesehatan. Yakni sebesar Rp60 miliar. “Untuk total penggunaan anggaran pajak rokok untuk BPJS Kesehatan Rp140 miliar dari Pemkab/Pemkot ditambah Rp60 miliar dari Pemprov jadi jumlahnya Rp200 miliar,” paparnya. (abd/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: