Pleno KPU Lampung Hujan Intrupsi

Pleno KPU Lampung Hujan Intrupsi

Radarlampung.co.id - Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 tingkat Provinsi Lampung baru saja dibuka oleh Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, Kamis (9/5). Namun saat KPU membuka kotak suara pertama milik KPU Mesuji, rapat pleno sudah dihujani intrupsi.

Hal ini dilayangkan saksi dari empat parpol. Mulai partai PKB, PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Hanura. Para peserta Pemilu itu mengaku tata tertib yang diperoleh saksi nomor 28 hingga 30 dalam pelaksanaan rapat pleno dianggap tidak berdasarkan Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu.

Di mana, dalam poin keberatannya, saksi mengatakan tata tertib point 28 sampai 30 yang mengatakan bahwa KPU Lampung akan memilah dan menolak keberatan dari saksi yang dianggap telah selesai di TPS (Tempat pemungutan suara) maupun ditingkat PPK (Panitia Penyelenggara Kecamatan).

Tanggapan ini datang dari perwakilan saksi PDI perjuangan, menurutnya hal ini tidak memiliki landasan. Karena itulah pihaknya meminta Ketua KPU Lampung merubah hal ini.

”Saya ingin mempertanyakan terkait salah satu point tata tertib ini, apakah KPU Lampung sudah memiliki dasar dalam pembuatan tata tertib?. Apakah sudah sesuai dengan PKPU dan Undang-undang 7/2017, karena menurut saya tata tertib point 28 sampai 30 tidak sesuai dengan UU 7 tahun 2017,” kata saksi dari PDI Perjuangan ini.

Intuksi juga dilayangkan oleh salah satu saksi dari Partai Golkar. Saksi partai membahas terkait keputusan KPU untuk melakukan penghitungan ulang di Lampung Timur serta langkah Bawaslu Lampung yang telah merekomendasikan hitung ulang di dapil 5 DPRD Kota Bandarlampung,

”Tapi apakah sudah selesai? dan apabila masih ada keberatan apakah dianggap selesai. Karena dari pengalaman kami, seperti yang terjadi di Tulangbawang ini tim kami mengajukan keberatan dan untuk melakukan membuka kotak suara tetapi tidak ditindaklanjuti,\" sebut saksi Golkar ini. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: