Duh, Sampah Medis Masuk TPA Bakung

Duh, Sampah Medis Masuk TPA Bakung

RADARLAMPUNG.CO.ID-Limbah medis ditemukan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah bakung, Telukbetung Barat. Botol bekas infus hingga masker bercampur dengan sampah rumah tangga. Pantauan wartawan saat ke TPA Bakung, ditemukan botol bekas infus berikut selang bercampur dengan sampah lainnya, Senin (15/2) siang. Juki, pengemudi truk sampah DLH Kota Bandarlampung menyatakan, pihaknya tidak mengetahui pasti siapa yang membuang limbah medis ke TPA Bakung. Namun dirinya mengaku kerap ada botol infus dan limbah medis lain seperti masker. Ketua DPRD kota Bandar Lampung Wiyadi menyatakan, laporan adanya limbah medis di TPA Bakung akan ditindaklanjuti oleh DPRD. Pihak DPRD lanjutnya juga akan mengecek ke lapangan. Sementara, Ketua Komisi IV Darma Setiawan menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas Kesehatan meminta data laporan dari rumahsakit. Terpisah, Wahana Lingkungan Hidup Eksekutif Daerah Lampung bereaksi atas hal ini. Walhi mendorong Polda Lampung bergerak. Walhi juga menyatakan telah menginvestigasi ke lapangan. Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri menegaskan pembuangan limbah medis/infeksius dengan tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria dan peraturan perundang-undangan sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah). Kemudian peraturan perundang-undangan lain yang dapat dikenakan terhadap pembuangan limbah medis secara illegal juga dapat dijatuhi hukuman berdasarkan  Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tantang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) dalam Pasal 103.Tri Musri juga menjelaskan mengapresiasi pihak Polda Lampung yang telah menyelidiki hal ini. Karena itu, lanjutnya, Walhi berharap penegakan hukum terkait hal ini bisa transparan. (why/rls/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: