Iklan Bos Aca Header Detail

PLN Kirimkan Invoice Penagihan Listrik Setiap Bulan, Ini Caranya

PLN Kirimkan Invoice Penagihan Listrik Setiap Bulan, Ini Caranya

radarlampung.co.id – PLN selalu menerbitkan invoice penagihan setiap bulan secara detail kepada pelanggan. Penagihan ini berisi informasi tentang stand pemakaian akhir dan awal, total Pemakaian Listrik berdasarkan jumlah kWh, dan jumlah Pemakaian Tenaga Listrik Bruto.

Informasi lainnya yang diberikan yakni tentang besaran Kompensasi Tingkat Mutu Pelayanan, jumlah Pemakaian Tenaga Listrik Netto, jumlah Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (PTL) yang ditagihkan dan tagihan lainnya yang biasanya berisi kurang atau lebih tagih pelanggan, serta angsuran tagihan.

Di dalam tagihan itu juga memuat informasi tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya diatur oleh masing-masing daerah, jumlah Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (PTL) ditambah tagihan lainnya serta Pajak Penambahan Nilai.

Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, untuk mendapatkan invoice ini, pelanggan dapat mendaftarkan alamat email pelanggan ke Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat. Pelanggan hanya perlu menyebutkan ID Pelanggan dan email yang akan digunakan.

Selanjutnya PLN akan melakukan verifikasi data pelanggan. Ketika data sudah terverifikasi, pelanggan akan menerima invoice pada bulan selanjutnya.

“Kami sangat transparan untuk metode perhitungan tagihan pelanggan, semuanya tertuang secara lengkap melalui email yang akan diterima setiap bulan oleh pelanggan. Hal ini kami lakukan demi memberikan perlindungan dan memenuhi keterbukaan kepada konsumen,” katanya.

Lebih jauh, dirinya juga mengajak pelanggan untuk segera mendaftarkan emailnya agar bisa mendapatkan informasi terperinci terkait biaya tagihan listrik setiap bulannya.

Untuk pelanggan yang tidak memiliki akses internet, invoice rincian tagihan listrik juga bisa didapatkan melalui kantor Unit Layanan Pelanggan terdekat atau melalui Contact Center PLN 123. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: