Dukung Target Pemerintah, BPTD Lampung-Bengkulu Meja Hijaukan Kendaraan ODOL

Dukung Target Pemerintah, BPTD Lampung-Bengkulu Meja Hijaukan Kendaraan ODOL

RADARLAMPUNG.CO.ID - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Lampung dan Bengkulu menindak tegas pelanggar kendaraan Over Dimension dan Over LoadingĀ  (ODOL). Tak tanggung-tanggung, BPTD memeja hijaukan kendaraan tronton nopol B 9594 UT yang melebihi ukuran standar. Kendaraan tersebut diamankan saat melintasi Jalan Lintas Sumatera, Lampung Selatan, lantaran memiliki panjang 17 meter atau melebihi ukuran standar kendaraan normal yang hanya 12 meter. Sigit Mintarso Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Lampung dan Bengkulu menerangkan, pihaknya terus konsen melakukan pengawasan dan penanganan kendaraan ODOL di wilayah kerjanya. Itu bertujuan untuk mendukung dan mensukseskan program pemerintah menuju Indonesia Over Dimension dan Over Loading ODOL (Zero ODOL) pada Januari 2023 mendatang, guna meningkatkan keselamatan transportasi. \"Maka diproses dan kita mengantarkan penegakan hukum (Gakum) kendaraan ODOL di Wilayah Lampung sampai dengan tahapan penuntutan (P21) di Pengadilan Negeri Kelas II Kalianda Lampung Selatan dan menunggu proses persidangan,\" tuturnya. Dikatakan Sigit, BPTD Lampung-Bengkulu telah melakukan penegakan hukum yang dimulai tanggal 3-5 Desember 2020 lalu. Tim Gakum BPTD yang didampingi unsur Satlantas Polres Lampung Selatan. Pada saat pelaksanaan operasi tersebut timnya berhasil menjaring kendaraan truk tronton yang disinyalir kendaraan tersebut telah dimodifikasi/dirakit oleh pemiliknya sehingga ukuran dimensi melebihi ketentuan. Setelah dilakukan penimbangan dan pengukuran dimensi serta berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Lampung dinyatakan benar bahwa kendaraan tersebut melanggar ODOL. \"Pelanggaran terhadap truck tersebut dikenakan sanksi sesuai pasal 277 jo pasal 50 ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),\" terangnya. Menurutnya, dasar hukum penanganan ODOL, yakni UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 277 menyebutkan setiap orang yang memasukan kendaraan bermotor, kereta gandeng, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Kemudian peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang pedoman normalisasi kendaraan bermotor, kereta gandeng, dan kereta tempelan yang mengatur tata cara normalisasi bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran ODOL. Upaya penanganan kendaraan ODOL sudah dilakukan melalui sosialisasi, normalisasi, dan penegakan secara tegas yang dilakukan diberbagai tempat seperti di rest area, pelabuhan penyeberangan Bakauheni dan UPPKB Way Urang. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: