Duo Pembobol Rumah Tertangkap Gegara Timbangan

Duo Pembobol Rumah Tertangkap Gegara Timbangan

radarlampung.co.id - Tim Kriminal Anti Bandit (Tekab) 308 Sat-Reskrim Polres Lampung Barat menangkap dua pembobol rumah yang beraksi di Pekon Sukarame Kecamatan Balikbukit, Sabtu (25/5). Kedua pelaku, EA (24) dan AM (22)Warga Pekon Bahway, Kecamatan Balikbukit berhasil diamankan saat hendak menjual barang bukti berupa timbangan duduk 150 kilogram (Kg) dari hasil kejahatannya. Kasat Reskrim AKP. Faria melalui Kanit Lidik 1 Ipda Eflan Ujang S.E.,menjelaskan kedua pelaku di tangkap berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi yang diperoleh polisi, keduanya akan menjual timbangan yang dicuri rumah korban Andreas Sunardo (34) warga Pekon Sukarame. “Kami mendapat informasi, para pelaku ini akan menjual hasil curiannya di Pekon Bahway, saat itu kami langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti,” ungkap Eflan Minggu (26/5). Dijelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban dibangunkan istri yang memberi tahu bahwa pintu belakang rumah telah terbongkar. Korban mendapati bekas galian tanah yang tembus kedalam kamar korban. Atas kejadian itu, hilang sejumlah barang berupa satu timbangan duduk merk Nonhoa dengan kapasitas 150 Kg, satu unit speaker aktif berwarna hitam, serta tiga unit tabung LPG 3 Kg. Dengan total kerugian sekitar Rp2 juta. “Terungkapnya kasus ini, berawal ada salah seorang warga yang menawarkan sebuah timbangan duduk kapasitas dan merk yang sama kepada korban, dan setelah dicek ternyata timbangan tersebut merupakan miliknya yang hilang. Setelah melalui penyelidikan akhirnya benar barang tersebut milik korban,” imbuhnya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, hingga kemarin, kedua pelaku berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Lambar. Kedua pelaku akan diproses sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(edi/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: