PN Batalkan Status Tersangka Engsit, Polda Lampung Tetap Usut Dugaan Korupsi Jalan Ir. Sutami

PN Batalkan Status Tersangka Engsit, Polda Lampung Tetap Usut Dugaan Korupsi Jalan Ir. Sutami

RADARLAMPUNG.CO.ID-Perkara dugaan korupsi Jl. Ir Sutami-Sribahwono-SP Sribahwono yang ditangani Polda Lampung memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang mengabulkan permohonan pra peradilan Hengki Widodo alias Engsit. Hakim tunggal Jhoni Butar-Butar dalam sidang Kamis (27/5) menggugurkan status tersangka Engsit. Terkait pembatalan status tersangka ini Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Mestron Siboro angkat bicara. Mestron menjelaskan, pra peradilan adalah hak Engsit. Dan keputusan pengadilan adalah wewenang hakim. Tapi proses penyidikan, lanjutnya, tidak ada yang kurang atau salah. \"Menurut saya bahwa gugatan tersebut sebagai bentuk ke tidak insyafan. Namun proses penyidikan tidak ada yang kurang atau salah. Semua sudah on the track. Tapi hakim menilai lain. Itu wewenang hakim,\" katanya, Kamis (27/5). Mestron melanjutkan, polisi juga mempunyai wewenang dan ranah sendiri. Gugatan pra peradilan yang dikabulkan hakim tidak mengugurkan apapun dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi Jl. Ir Sutami. Mestron juga memberi sinyal tak tertutup kemungkinan Engsit bakal kembali ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Ditkrimsus Polda Lampung, lanjutnya juga tetap bersemangat menangani kasus tersebut. \"Jika hasil prapid seperti yang diputuskan, kita dalam posisi berbeda,\" terangnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: