PN Kotabumi Sidang Teleconference

PN Kotabumi Sidang Teleconference


radarlampung.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mulai memberlakukan sidang jarak jauh atau Sidang Teleconference.

Sidang dengan sistem online tersebut, dalam rangka pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 01 Tanggal 23 Maret Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan, penyebaran Corona Virus Desease ( Covid-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Ketua PN Kotabumi, Vivi Purnamawati, mengatakan, pemberlakuan sidang teleconference tersebut, mulai diberlakukan pihaknya sejak Senin, (31/3), lalu. \"Pemberlakuan sidang sistem teleconference ini sudah mulai kita laksanakan dan belum ada batas waktu sampai pandemi Covid 19 berakhir,” kata Vivi, Rabu (1/4).

Menurutnya, sistem sidang teleconference tersebut tetap sama seperti sidang biasa. Hanya saja, terdakwa berada di Rutan (Rumah Tahanan). Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim berada di Pengadilan. ”Untuk jadwal sidang sendiri, dilaksanakan selama tiga hari. Yaitu Senin sampai hari Kamis,” ucap Vivi.

Selain itu, untuk para pengunjung atau pihak keluarga yang datang berkunjung menyaksikan persidangan dibatasi. \"Sebelum masuk ke ruangan sidang, mereka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan mencuci tangan dengan alat pembersih yang telah kami persiapkan,”pungkasnya. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: