Iklan Bos Aca Header Detail

PN Tanjungkarang Belum Terima Pelimpahan Berkas Perkara OTT Mesuji

PN Tanjungkarang Belum Terima Pelimpahan Berkas Perkara OTT Mesuji

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung menyatakan, belum menerima pelimpahan berkas lima tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kabupaten Mesuji dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Humas Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Mansur mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum menerima kelima berkas kelima tersangka tersebut. \"Dari kami belum menerima. Karena dari KPK RI juga belum berkoordinasi dengan kami terkait lima berkas tersangka itu,\" kata Mansur kepada radarlampung.co.id, Sabtu (16/3). Menurutnya, apabila lima berkas tersangka OTT itu akan dilimpahkan, pihaknya pasti akan menerima surat pemberitahuan terlebih dulu. \"Ya sampai saat ini juga belum itu kami menerima surat pemberitahuannya,\" ujarnya. Diketahui, KPK resmi menahan lima tersangka OTT pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji Tahun Anggaran 2018. Kelima tersangka tersebut ditahan di lokasi berbeda. Untuk Bupati Mesuji Khamami di Rutan Pomdam Jaya Guntur, adik Bupati Mesuji Taufik Hidayat di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan Sekretaris Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wawan Suhendra ditahan di Polres Metro Jaktim. Kemudian, Pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT Secilia Putri (SP) Sibron Azis ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, dan Kardinal pihak swasta ditahan di Rutan Polres Metro Jakpus. (ang/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: