PN Tanjungkarang Resmi Rilis Jadwal Sidang Agung CS

PN Tanjungkarang Resmi Rilis Jadwal Sidang Agung CS

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung telah menetapkan jadwal sidang keempat terdakwa suap fee proyek di Lampung Utara (Lampura) yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbudin, Wan Hendri, dan Raden Syahril. Humas PN Kelas IA Tanjungkarang Hendri menjelaskan, persidangan Agung nanti akan dipimpin lima hakim sekaligus. Yang akan digelar pekan depan. \"Ya, jadwalnya sudah keluar, sidangnya akan digelar pada Senin (24/2),\" ujar Hendri kepada radarlampung.co.id, Selasa (18/2). Tidak hanya itu, jadwal sidang ini juga berlaku pada tiga terdakwa lainnya yakni Raden Syahril alias Ami, Syahbudin mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, dan Wan Hendri mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara. \"Ya ketiganya akan disamakan persidangannya,\" jelasnya. Ditanya apakah nanti sidang akan dilaksanakan secara bersama, dirinya belum bisa menjelaskan lebih banyak. \"Nanti kita lihat di persidangan,\" singkatnya. Menurutnya, keempat terdakwa itu tetap akan ditangani lima majelis hakim yang juga sama. \"Nanti majelis hakimnya terdiri dari Ketua Efiyanto dengan anggota terdiri dari Masriati, Baharuddin Naim, Medi Sahrial, dan Jaini Basir,\" terangnya. Radarlampung.co.id lantas mencoba menelusuri halaman sipp.pn-tanjungkarang.go.id. Dimana, sidang keempatnya akan dilaksanakan pada Senin (24/2) di ruangan Bagir Manan atau Ruang Garuda. Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias Ami akan didakwa dalam tiga pasal yang berbeda. Pertama, perbuatan keduanya merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kedua, perbuatan kedua terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Ketiga, perbuatan kedua terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana Jo. Pasal 65 KUH Pidana. Sementara Wan Hendri akan didakwa dalam dua pasal yang berbeda, yakni pertama perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Di lain pihak, Syahbudin akan dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus, yakni pertama perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Ketiga, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: