Iklan Bos Aca Header Detail

PNS Menang Pilkakam Tetap Terima Haknya sebagai ASN

PNS Menang Pilkakam Tetap Terima Haknya sebagai ASN

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Lampung Tengah telah mengesahkan Raperda Pilkakam serta Raperda Perubahan atas Peraturan No. 10/2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kampung dalam sidang paripurna, Rabu (7/8). Di antaranya PNS yang maju dalam pilkakam dan menang masih bisa menerima haknya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Muhammad Ghofur menyatakan, PNS yang maju dalam pilkakam dan menang tetap bisa menerima haknya sebagai ASN. \"PNS yang maju pilkakam dan terpilih masih berhak menerima haknya sebagai ASN atau statusnya sebagai PNS tak hilang. Berhak menerima tunjangan Kakam dan pendapatan lain yang sah bersumber dari APBK,\" katanya. Kemudian Kakam terpilih, kata Ghofur, harus segera dilantik selambat-lambatnya 31 hari setelah pilkakam. Lalu, calon Kakam, kata Ghofur, tidak dibatasi dari daerah domisili. \"Boleh dari luar daerah. Calon Kakam incumbent secara administrasi juga tak harus lunas PBB,\" ungkapnya. Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto mengapresiasi DPRD yang telah membahas Raperda Pilkakam serta Raperda Perubahan atas Peraturan No. 10/2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerinthan Kampung. \"Kita apresiasi kepada DPRD Lamteng yang telah membahas Raperda. Perda yang telah disahkan ini akan dilaksanakan sebaik-baiknya,\" katanya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: