Pohon Sonokeling Danau Jepara Ditebangi, Polisi Bertindak
RADARLAMPUNG.CO.ID-Polsek Wayjepara Lampung Timur mengamankan tersangka pencurian kayu. Tersangka adalah At (48) warga Kecamatan Matarambaru Lampung Timur. Kapolsek Wayjepara Iptu Benny Firmansyah menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap CS (26) warga Kecamatsn Bandarsribawono Lamtim. Menurutnya, CS diamankan petugas Polsek Wayjepara, pada 14 Januari 2021 lalu. Dia diduga terlibat aksi pencurian kayu jenis sono keling di areal Greend Belt (sabuk hijau) Danau Wayjepara. Modusnya, tersangka menebang 20 pohon sono keling yang diperkirakan berusia 48 tahun. Setelah itu, pohon yang telah ditebang menggunakan gergaji mesin dijadikan kayu gelondongan. Warga yang melihat aksi tersangka melaporkan kejadian itu ke Polsek Wayjepara. Atas laporan warga Polsek Wayjepara berhasil mengamankan CS. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel BE 3215 NE dan 14 gelondong kayu sono keling. Dari hasil pengembangan penyidikan, CS mengaku melakukan perbuatan itu bersama At. Berdasarkan keterangan itu, petugas Polsek Wayjepara mengamankan At, Kamis (28/1) pukul 22.00 Wib. \"Tersangka kami amankan di Polsek Wayjepara guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"jelas Iptu Benny. (wid/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: